Dewasa ini judi online merajalela hal ini ditandai dengan banyaknya iklan yang bertebaran di internet, juga pop up yang muncul ketika kita berseluncur di internet. Menurut penulis sendiri iklan judi online ini seringkali muncul ketika kita membuka situs nonton film.
Gambar 1.1 situs streaming film yang dipenuhi iklan judi (dokpri)
“isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.”. (Firdaus Sam,2016 hal:15).
*Oleh: Luthfi Muzhaffar, Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!