Mohon tunggu...
Arif permana putra
Arif permana putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mashasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Arif Permana Putra Mashasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Manajemen Risiko pada Sistem Asuransi Jiwa Syariah

9 Juni 2024   17:30 Diperbarui: 9 Juni 2024   17:33 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Arif Permana Putra

Nim : 212111016

Kelas : HES 6A

Matkul : Asuransi Syariah (UAS)

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Judul Skripsi : ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PADA SISTEM ASURANSI JIWA SYARIAH DI PT ASURANSI JIWA SYARIAH AL-AMIN CABANG MEDAN

Penulis Skripsi : Yona Rizkiyanda

PENDAHULUAN

Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko. Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah.

Perusahaan asuransi merupakan suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan (protection) atas kerugian (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya. Asuransi juga merupakan sarana untuk mengurangi dampak finansial dari peristiwa tertentu, baik dalam menghadapi risiko yang mendasar seperti risiko kematian atau risiko yang mengancam jiwa seseorang.

Menurut Peraturan OJK No.1/POJK.05/2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Keuangan Non Bank Pasal 1, manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Dalam asuransi jiwa syariah, pada saat peserta mengajukan permohonan, secara tidak langsung peserta sudah membagi risikonya kepada pihak perusahaan. Sejak itu, maka perusahaan asuransilah yang memiliki risiko. Sehingga pihak asuransi perlu sangat teliti dalam menyeleksi risiko yang dialami calon peserta, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah moral hazard. Moral hazard adalah kemungkinan calon peserta dengan sengaja menyembunyikan atau salah memberikan informasi sehingga dapat mengakibatkan keputusan petugas seleksi risiko yang tidak menguntungkan. Karenanya diperlukan manajemen risiko yang sebaik-baiknya agar risiko tersebut dapat diatasi dan tujuan yang diinginkan perusahaan dapat tercapaI.

Alasan saya memilih skripsi ini adalah guna mengetahui apa saja resiko-resiko dalam asuransi syariah yang akan menjadi pembelajaran untuk manajemen risiko dan meminimalisir risiko yang mungkin akan terjadi.

PEMBAHASAN

Pengertian Manajemen Risiko

Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadi suatu peristiwa (events) tertentu. Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Risk is the dispersion of actual from expected results). Risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tak diinginkan, atau tidak terduga. Dengan kata lain "Kemungkinan" itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian. Ketidakpastian itu merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko. Dan jika kita kaji lebih lanjut kondisi yang tidak pasti itu timbul karena berbagai sebab, antara lain:

  • Jarak waktu dimulai perencanaan atas kegiatan sampai kegiatan itu berakhir. Makin panjang jarak waktu makin besar ketidakpastian.
  • Keterbatasan tersedianya informasi yang diperlukan.
  • Keterbatasan pengetahuan/ keterampilan/ teknik mengambil keputusan.
  • dan sebagainya.

Secara umum, risiko didefinisikan sebagai bentuk-bentuk peristiwa yang mempunyai pengaruh terhadap kemampuan seseorang atau sebuah institusi untuk mencapai tujuannya.

Peranan Manajemen Risiko dalam Perusahaan

  • Peranan manajemen risiko dalam pengelolaan perusahaan berkaitan dengan kegiatan keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda dan personil perusahaan terhadap kerugian akibat pencurian, kecelakaan, kebakaran, banjir, mencegah pemogokan kerja, kejahatan dan semua gangguan sosial atau gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan. Jadi kegiatan ini mencakup semua tindakan untuk memberikan keamanan terhadap operasi perusahaan dan memberikan kedamaian hati serta ketenteraman jiwa yang dibutuhkan oleh seluruh personil perusahaan (mencakup pimpinan, pemilik dan karyawan perusahaan).
  • Pentingnya manajemen risiko dapat dilihat dari dua segi, yaitu:
  • Seseorang sebagai anggota organisasi/perusahaan, terutama seorang manajer akan dapat mengetahui cara-cara/metode yang tepat untuk menghindari atau mengurangi besarnya kerugian yang diderita perusahaan, sebagai akibat ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang merugikan ("peril").
  • Seseorang sebagai pribadi, Dapat menjadi seorang manajer risiko profesional dalam jangka waktu yang relatif lebih cepat dari pada yang belum pernah mempelajarinya.

Fungsi Manajemen Risiko

  • Menemukan kerugian potensiil
  • Mengevaluasi kerugian potensiil
  • Memilih teknik/cara yang tepat untuk menentukan suatu kombinasi dari teknik-teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.

Tujuan yang hendak dicapai dengan manajemen risiko ialah dalam mengelola perusahaan supaya mencegah perusahaan dari kegagalan, mengurangi pengeluaran, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.

Jenis-jenis Risiko pada Asuransi

Jenis jenis risiko yang umum dikenal dalam usaha perasuransian, antara lain:

  • Risiko murni berarti bahwa ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
  • Risiko investasi adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan. Perbedaan risiko murni dan risiko investasi kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.

Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak tau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Ruang lingkup usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN No.21/DSNMUI/III/2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Adapun asuransi jiwa merupakan salah satu dari macam-macam asuransi yang ada dengan definisi sebagai berikut: Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 pasal 3 adalah jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa, artinya perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran apabila terjadi kecelakaan yang menyangkut jiwa tertanggung.

Menurut Ismail Nawawi asuransi jiwa adalah asuransi atau pertanggungan atas jiwa orang-orang yang mempertanggungkan atas jiwa orang lain, penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada yang disebutkan namanya dalam polis apabila yang mempertanggungkan (yang ditanggung) meninggal dunia atau sesudah melewati masa-masa tertentu.

Jenis-jenis Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa ini terbagi :

  • Asuransi jiwa biasa, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi perorangan yang umum dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
  • Asuransi rakyat, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpengalaman kecil (buruh, nelayan, karyawan rendah, dan sebagainya)
  • Asuransi kumpulan, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah/swasta, para buruh yang jumlahnya lebih dari 3 orang.
  • Asuransi dunia usaha, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan perusahaan negara maupun swasta dan pemilik perusahaan.
  • Asuransi orang muda, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi orangorang muda yang telah mempunyai penghasilan
  • Asuransi keluarga, yaitu asuransi yang ditujukan untuk memberikan ketenteraman kehidupan ekonomi keluarga.
  • Asuransi kecelakaan, yaitu asuransi yang ditujukan untuk melindungi diri dari kecelakaan, melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja, dan melindungi diri dari kecelakaan akibat pengangkutan darat, laut, dan udara.

Sistem Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi yang bertumpu pada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (wa ta'awanu alal birri wat taqwa) serta perlindungan (at-ta'min), menjadikan semua peserta menjadi keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang masih dipertanyakan, yaitu gharar, maisir, dan riba.

Masalah pertama adalah gharar "penipuan", yang muncul karena akad yang dipakai di asuransi konvensional adalah aqd tabaduli' akad pertukaran. Sesuai dengan syarat-syarat akad pertukaran, maka harus jelas berapa pembayaran premi dan berapa uang pertanggungan yang akan diterima. Dalam asuransi syariah, masalah gharar ini dapat diatasi dengan mengganti akad tabaduli dengan akad takafuli "tolong-menolong" atau akad tabarru' dan akad mudharabah (bagi hasil). Dengan akad tabarru', persyaratan dalam akad pertukaran tidak perlu lagi atau gugur. Sebagai gantinya, maka asuransi syariah menyiapkan rekening khusus sebagai rekening dana tolong menolong atau rekening tabarru' yang telah diniatkan (diakadkan) secara ikhlas setiap peserta masuk asuransi syariah.

Oleh karena itu, dalam mekanisme dana di asuransi syariah, premi yang dibayarkan peserta dibagi dalam dua rekening, yaitu rekening peserta dan rekening tabarru'. Pada rekening tabarru' inilah ditampung semua dana tabarru' peserta sebagai dana tolong-menolong atau dana kebajikan, yang jumlahnya sekitar 5%-10% dari premi pertama (tergantung usia). Selanjutnya dari dana ini pula klaim-klaim peserta dibayarkan apabila ada diantara peserta yang meninggal atau mengambil nilai tunai.

Mekanisme Kerja Asuransi Syariah

Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:

  • Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi. Atau dengan kata lain, merupakan proses seleksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat risiko yang akan diterima dan menentukan besarnya premi yang akan dibayar.
  • Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
  • Premi (kontribusi) Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambah investasi pada masa yang berikutnya.
  • Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudhrabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dapat dibagi kepada 2 bagian, yaitu ditinjau dari ada atau tidaknya unsur tabungan dan ditinjau dari aliran dana dalam asuransi syariah.
  • Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  • Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi.

Manfaat Asuransi

Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi antara lain, sebagai berikut:

  • Rasa aman dan perlindungan. Perseta asuransi berhak memperoleh klaim (hak peserta asuransi) yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransi dari kerugian yang mungkin timbuL.
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya makin besar pula premi pertanggungannya
  • Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah.
  • Alat penyebaran risiko. Dalam asuransi syariah risiko dibagi bersama para peserta sebagai bentuk saling tolong-menolong dan membantu di antara mereka.
  • Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun