Mohon tunggu...
Arif permana putra
Arif permana putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mashasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Arif Permana Putra Mashasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Manajemen Risiko pada Sistem Asuransi Jiwa Syariah

9 Juni 2024   17:30 Diperbarui: 9 Juni 2024   17:33 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak tau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Ruang lingkup usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN No.21/DSNMUI/III/2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Adapun asuransi jiwa merupakan salah satu dari macam-macam asuransi yang ada dengan definisi sebagai berikut: Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 pasal 3 adalah jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa, artinya perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran apabila terjadi kecelakaan yang menyangkut jiwa tertanggung.

Menurut Ismail Nawawi asuransi jiwa adalah asuransi atau pertanggungan atas jiwa orang-orang yang mempertanggungkan atas jiwa orang lain, penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada yang disebutkan namanya dalam polis apabila yang mempertanggungkan (yang ditanggung) meninggal dunia atau sesudah melewati masa-masa tertentu.

Jenis-jenis Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa ini terbagi :

  • Asuransi jiwa biasa, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi perorangan yang umum dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
  • Asuransi rakyat, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpengalaman kecil (buruh, nelayan, karyawan rendah, dan sebagainya)
  • Asuransi kumpulan, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah/swasta, para buruh yang jumlahnya lebih dari 3 orang.
  • Asuransi dunia usaha, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan perusahaan negara maupun swasta dan pemilik perusahaan.
  • Asuransi orang muda, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi orangorang muda yang telah mempunyai penghasilan
  • Asuransi keluarga, yaitu asuransi yang ditujukan untuk memberikan ketenteraman kehidupan ekonomi keluarga.
  • Asuransi kecelakaan, yaitu asuransi yang ditujukan untuk melindungi diri dari kecelakaan, melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja, dan melindungi diri dari kecelakaan akibat pengangkutan darat, laut, dan udara.

Sistem Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi yang bertumpu pada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (wa ta'awanu alal birri wat taqwa) serta perlindungan (at-ta'min), menjadikan semua peserta menjadi keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang masih dipertanyakan, yaitu gharar, maisir, dan riba.

Masalah pertama adalah gharar "penipuan", yang muncul karena akad yang dipakai di asuransi konvensional adalah aqd tabaduli' akad pertukaran. Sesuai dengan syarat-syarat akad pertukaran, maka harus jelas berapa pembayaran premi dan berapa uang pertanggungan yang akan diterima. Dalam asuransi syariah, masalah gharar ini dapat diatasi dengan mengganti akad tabaduli dengan akad takafuli "tolong-menolong" atau akad tabarru' dan akad mudharabah (bagi hasil). Dengan akad tabarru', persyaratan dalam akad pertukaran tidak perlu lagi atau gugur. Sebagai gantinya, maka asuransi syariah menyiapkan rekening khusus sebagai rekening dana tolong menolong atau rekening tabarru' yang telah diniatkan (diakadkan) secara ikhlas setiap peserta masuk asuransi syariah.

Oleh karena itu, dalam mekanisme dana di asuransi syariah, premi yang dibayarkan peserta dibagi dalam dua rekening, yaitu rekening peserta dan rekening tabarru'. Pada rekening tabarru' inilah ditampung semua dana tabarru' peserta sebagai dana tolong-menolong atau dana kebajikan, yang jumlahnya sekitar 5%-10% dari premi pertama (tergantung usia). Selanjutnya dari dana ini pula klaim-klaim peserta dibayarkan apabila ada diantara peserta yang meninggal atau mengambil nilai tunai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun