Nama : Lutfi Ayu DamayantiÂ
Kelas : 5E Hukum Ekonomi Syariah
NIM Â : 22211167
Mata kuliah Sosiologi Hukum
Analisis Kritis Terhadap Pemikiran Max Weber (Perspektif Islam), jurnal yang ditulis oleh Mansyuri, Rumah jurnal Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA)
Pokok Pokok Pemikiran Max weber menurut jurnal ini meliputi:
Max Weber berpendapat bahwa proses rasionalisasi merupakan karakteristik utama dari modernitas, yang dapat dilihat dalam perkembangan kapitalisme dan birokrasi. Dalam konteks Islam, kritik dapat diarahkan pada bagaimana rasionalisasi ini mungkin tidak sejalan dengan nilai-nilai  moral.
Dalam karyanya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism,Weber mengaitkan etika Protestan dengan perkembangan kapitalisme. Pemikiran ini dapat dianalisis dari perspektif Islam untuk mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai Islam mempengaruhi ekonomi dan perilaku sosial. Dalam karyanya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Max Weber juga menghubungan antara agama dan perkembangan sosial, khususnya bagaimana nilai-nilai agama dapat mempengaruhi tindakan sosial dan struktur dalam masyarakat.
Teori Sosiologi Dan Karya Max Weber, jurnal yang ditulis oleh Dimas Fadilah dan Dany Miftahul Ula, Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Volume 3, No 12, 2024.
Pokok Pokok Pemikiran Max weber menurut jurnal ini meliputi:
Max Weber merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam ilmu sosiologi, yang dikenal karena pemikirannya yang mendalam dan metodologis. Weber berfokus pada tindakan sosial, rasionalisasi, dan hubungan antara agama dan masyarakat, yang semuanya memberikan wawasan penting tentang dinamika sosial.
Weber mendefinisikan sosiologi sebagai kajian yang dapat digunakan untuk memahami tindakan sosial. Ia berpendapat bahwa sosiologi harus mampu menjelaskan sebab akibat dari fenomena sosial yang ada di masyarakat. Salah satu kontribusi utama Weber adalah teori tindakan sosial, di mana ia menekankan bahwa setiap tindakan individu memiliki motif dan tujuan. Tindakan sosial tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan interpretasi individu terhadap situasi yang dihadapi.
Weber mengidentifikasi rasionalitas sebagai elemen kunci dalam perkembangan masyarakat modern, terutama dalam konteks kapitalisme. Ia berargumen bahwa kapitalisme merupakan bentuk masyarakat yang ideal karena mampu memanfaatkan rasionalitas.
Weber juga berusaha untuk menghubungkan sejarah dengan ilmu pengetahuan, menekankan bahwa pemahaman tentang tindakan sosial harus mempertimbangkan konteks historis dan sosial di mana tindakan tersebut terjadi.
Pokok-pokok ini menunjukkan bahwa pemikiran Max Weber memiliki pendekatan yang komprehensif dalam memahami fenomena sosial yang masih relevan dalam kajian sosiologi hingga saat ini.
Hubungan hukum dan moralitas menurut L.H.A Hart  karya Pertus, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No.3 Juli-September 2014.
Pokok-pokok pemikiran L.H.A Hart dalam jurnal ini meliputi:
H.L.A. Hart merupakan salah satu pemikir hukum terkemuka abad ke-20 yang memberikan kontribusi signifikan dalam memahami hubungan antara hukum dan moralitas. Dalam karyanya The Concept of Law yang sangat terkenal, Hart mengajukan beberapa pertanyaan mendasar mengenai hakikat hukum dan posisinya dalam konteks moralitas.
Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku individu, sedangkan aturan sekunder memberikan kerangka untuk pengakuan, perubahan, dan penegakan hukum. Dalam konteks sosiologi hukum, pemahaman ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai struktur yang memungkinkan interaksi sosial yang lebih kompleks.
Salah satu kontribusi utama Hart adalah argumennya untuk memisahkan hukum dan moralitas. Ia berpendapat bahwa hukum tidak bergantung pada kesesuaian moralitas. Dengan kata lain, hukum yang sah dapat ada meskipun bertentangan dengan nilai-nilai moral. Pemisahan ini penting untuk menjaga objektivitas hukum dan memungkinkan dilakukannya kritik moral terhadap hukum tanpa mengaburkan batas antara keduanya.
Hart mengkritik konsep hukum yang hanya menerima hukum yang sejalan dengan moralitas. Ia menyebut konsep ini sebagai sempit dan tidak memadai untuk menjelaskan hakikat hukum. Dengan demikian, hukum yang secara formal valid tetapi tidak sesuai dengan moralitas tidak seharusnya diabaikan, karena hal ini dapat mengarah pada ketidakadilan.
PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HLA HART DI MASA SEKARANG
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam masyarakat sosial dan hukum masa kini. Weber, dengan konsep "tindakan sosial" dan "otoritas" memberikan kerangka untuk memahami interaksi sosial dan hubungan kekuasaan yang terjadi di masyarakat modern. Di era digital dan globalisasi, analisis Weber mengenai rasionalisasi masih penting untuk memahami bagaimana suatu institusi atau lembaga dapat berfungsi dan beradaptasi. Sementara itu, H.L.A. Hart, dengan teori hukum positifnya, menawarkan perspektif yang jelas tentang hubungan antara hukum dan moralitas. Konsep pemisahan antara hukum dan norma sosial memberikan analisis yang berguna untuk memahami sistem hukum dalam tantangan moral yang terjadi saat ini. Meski kedua pemikir ini bersalah dari latar belakang yang berbeda, namun keduanya memberikan wawasan yang berguna untuk memahami dinamika sosial dan hukum yang terus berkembang di masyarakat saat ini.
PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH MENGGUNAKAN PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A HART
Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat dianalisis menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart. Meskipun keduanya memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami dinamika hukum dan masyarakat.
Weber menekankan pentingnya tindakan sosial yang bermakna. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, tindakan para pelaku ekonomi (seperti pengusaha, bank syariah, dan masyarakat) dipengaruhi oleh nilai-nilai agama dan norma sosial. Hukum ekonomi syariah tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Rasionalisasi dalam konteks ini dapat dilihat dari bagaimana praktik ekonomi syariah diorganisir dan dijalankan, serta bagaimana masyarakat memberikan makna pada praktik tersebut.
Hart menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, meskipun hukum syariah memiliki dasar moral yang kuat, penerapannya dalam sistem hukum positif Indonesia menunjukkan adanya interaksi antara hukum syariah dan hukum negara. Hukum ekonomi syariah diakui dan diatur dalam kerangka hukum positif, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara hukum dibuat dan diterapkan). Dalam hukum ekonomi syariah, aturan primer mencakup prinsip-prinsip syariah yang mengatur transaksi ekonomi, seperti larangan riba dan gharar. Aturan sekunder mencakup regulasi yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara untuk mengatur dan mengawasi praktik ekonomi syariah, seperti peraturan OJK dan fatwa MUI.
Analisis perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia melalui pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menunjukkan bahwa hukum syariah tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai sosial dan moral masyarakat. Weber memberikan wawasan tentang bagaimana tindakan sosial dan struktur organisasi mempengaruhi praktik ekonomi syariah, sementara Hart menawarkan kerangka untuk memahami interaksi antara hukum syariah dan hukum positif. Keduanya membantu menjelaskan dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H