Mohon tunggu...
Muhammad Firdaus
Muhammad Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kalem dan Tenang

Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Berbicara Kotor Ketika Siaran

4 Mei 2020   03:48 Diperbarui: 4 Mei 2020   04:14 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: wilkesmedia.com

Dunia media massa berhasil mewadahi segala bentuk kerja yang berkait dengan dunia kepenulisan. Industri media massa berkembang dengan amat pesat sejalan dengan luasnya kebutuhan informasi dan pengetahuan masyarakat global. Industri media massa muncul sebagai salah satu bentuk industri raksasa yang memunculkan berbagai peluang bisnis. 

Di zaman ini orang-orang menerima informasi melalui media massa. Entah itu radio, televisi, koran, majalah dll. Tetapi seiring berjalannya waktu penggunaan media massa dikalangan masyarakat tidak sebanyak dulu, mungkin karena khalayak yang dulu berbeda dengan sekarang atau zaman makin modern dengan adanya teknologi canggih? 

Jawabannya adalah iya, zaman ini sekarang dinamai zaman millennial yaitu para khalayak sekarang adalah anak-anak maupun remaja. Khalayak media massa itu adalah bapak-bapak sekarang, sedangkan khalayak media saat ini yaitu media online adalah anak-anak maupun remaja.

Media massa adalah media yang diperuntukkan untuk massa. Dalam ilmu jurnalistik, media massa yang menyiarkan berita atau informasi disebut juga dengan istilah pers. (Widarmanto, 2017:3). 

Bentuk-bentuk media massa yaitu surat kabar, majalah, radio, televisi dll. Radio merupakan salah satu sarana informasi dan hiburan bagi masyarakat.Penyiar radio sebagai salah satu unsur penting dalam suatu radio sangat menentukan penyampaian informasi maupun hiburan kepada pendengar (Yunitarini, 2013:43).

Selain media massa, kemajuan di zaman teknologi membuat media massa mulai runtuh dari pandangan khalayak. Dizaman ini mereka sudah menggunakan media online. Media online mempunyai peranan sangat penting untuk penyebaran informasi bagi penggunanya. Kecepatan inilah yang menjadi unggulan media online dibanding lainnya. 

Sekali membagikan informasi, seketika itu pula langsung tersebar ke berbagai tempat, daerah, negara bahkan seluruh dunia. Sebagai bagian dari inovasi teknologi informasi, media online terutama media sosial memberikan ruang bagi seseorang untuk mengemukakan pendapat serta menyuarakan pikirannya yang sebelumnya mungkin tidak pernah bisa diungkapkan karena keterbatasan wadah untuk berpendapat (Mustika, 2018:43).

Ketika kita melakukan sesuatu, tentu ada etika dan moral. Orang akan bersikap baik kepada kita jika kita memiliki etika yang baik terhadap mereka. Etika tidak bisa dianggap sepele, karena etika ini menyangkut di kehidupan sehari-hari kita, sejak kita bangun pagi hingga kita tidur dimalam hari. Dari pengertian sederhanya, etika adalah tentang aturan dan pedoman berperilaku sebagai seorang manusia yang hidup di tengah manusia lainnya (Nasution, 2015:19).

Pada artikel ini saya akan membahas siaran pada salah satu program siaran yang ada di radio yaitu Prambors FM, yang akan di bahas secara mendalam yaitu adegan pada program siaran baik yang melanggar UU NO 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan juga pelanggaran terhadap pedoman prilaku penyiaran serta standar program siaran (P3SPS). 

Dan pembahasan juga mencakup pada adegan apa yang melanggar, kemudian pelanggaran apa yang di langar berdasarkan UU dan P3SPS. Hal ini untuk mengetahui dan memberikan informasi bagi penikmat program ini agar dapat menyaring informasi yang ada di dalamnya sehingga tayangan tidak menimbulkan dampak yang buruk terutama bagi anak-anak saat ini. 

Program seperti ini juga berpengaruh pada komunikasi yang ada pada era seperti ini, hal-hal yang semakin canggih malah dapat menjerumuskan anak-anak jika tidak ada pantauan dari orang tua, sikap anak kepada orang tua yang kurang baik, seperti cara berkomunikasi, atau berprilaku juga tidak dapat di pungkiri dengan adanya siaran radio seperti ini.

Pelanggaran siaran ini terjadi di stasiun radio Prambors frekuensi 102.2 dijakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pada Radio Prambors Jakarta. Program siaran "Desta & Gina in the Morning" yang disiarkan stasiun radio yang bersiaran di frekuensi 102.2 FM, pada 15 Maret 2017 pukul 08.52 WIB kedapatan melanggar aturanP3danSPSKPI. Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran yang disampaikankeDirekturUtamaRadioPramborsdiJakarta, Senin(27/3.17).

Menurut penjelasan KPI Pusat di surat sanksi, program "Desta & Gina in the Morning" menyiarkan ucapan seorang pria via telepon yang tidak sopan yaitu "an***g, yang bener lu?". 

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan dapat ditiru oleh khalayak yang mendengarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta perlindungan anak-anakdanremaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) serta SPS Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1). Di akhir surat itu, KPI Pusat meminta Radio Pramborsagar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program.

Dari kasus diatas sudah terlihat bahwa telah melanggar etika dalam penyiaran. Hal ini dapat mengajarkan anak menuju hal-hal yang tidak baik dan tidak sesuai dari fungsi media itu sendiri. Fungsi media  yang sebenarnya adalah, menginformasikan, mendidik, menghibur dan ajakan atau persuasive (Fatonah,Novianti, literasi media dalam media masih perlukah, 2009 : 101.

Pada adegan tersebut tentunya sudah sangat melanggar peraturan penyiaran salah satunya yaitu melanggar UU NO 32 tahun 2002 pada pasal 48 ayat 2 yang berbunyi; Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada :  a. nilai-nilai agama, moral dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan  b. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran. 

Dan juga melanggar pedoman prilaku penyiaran Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Pelanggaran ini menyangkut juga dengan UU NO 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 1 yaitu ; Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Adegan seperti ini dapat merusak moral anak yang menontonya terlebih lagi bagi anak-anak yang belum paham hal-hal seperti itu dan juga tidak mengikuti pada pedoman prilaku penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 Pasal 20 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara, hal ini juga sangat penting agar tidak salah pemahaman pada anak yang di bawah umur.

Karena hiburan yang di lihat merupakan hal yang tidak baik bisa jadi mengubah presepsi orang menjadi tidak baik dan Ketika itu terjadi terus menerus maka akan menjadi habits yang baru menghilangkan fungsi kontrol social. 

Fungsi control social mmiliki makna bahwa bahasa dapat di gunakan untuk mempengaruhi sikap dan juga pendapat orang lain, dalam hal ini kemampuan untuk mempengaruhi sikap dan pendapat tersebtu dapat di jadikan sebagai alat guna mencapai satu kehidupan masyaarakat yang baik dan idea (Karyaningsih,2018 : 131).

Pada dasarnya etika adalah mengenai perilaku baik (good conduct) dan perilaku buruk (bad conduct). Etika bukan suatu hal yang asing. Dalam kehidupan keseharian kita selalu terkait dengan etika. 

Seluruh gerak gerik manusia dalam berinteraksi  dengan manusia lain senantiasa berhubungan dengan prinsip perilaku yang baik dan berterima. Dalam diri manusia senantiasa ada pertanyaan bagaimana yang benar dan mana yang salah.

Kita sebagai manusia harusnya hidup bermoral, sebab manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain. 

Untuk itu, marilah kita menjaga etika dan moral kita terhadap orang lain karena di Indonesia kita menjunjung tinggi masalah moral dan adab. Seperti sila ke dua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Demikian artikel yang saya telah muat diatas, semoga bermanfaat bagi kalian para pembaca.

*penulis: Muhammad Irfan Mufid Al-Mutawakkil, Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun