Mohon tunggu...
Muhammad Firdaus
Muhammad Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kalem dan Tenang

Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Berbicara Kotor Ketika Siaran

4 Mei 2020   03:48 Diperbarui: 4 Mei 2020   04:14 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: wilkesmedia.com

Pelanggaran siaran ini terjadi di stasiun radio Prambors frekuensi 102.2 dijakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pada Radio Prambors Jakarta. Program siaran "Desta & Gina in the Morning" yang disiarkan stasiun radio yang bersiaran di frekuensi 102.2 FM, pada 15 Maret 2017 pukul 08.52 WIB kedapatan melanggar aturanP3danSPSKPI. Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran yang disampaikankeDirekturUtamaRadioPramborsdiJakarta, Senin(27/3.17).

Menurut penjelasan KPI Pusat di surat sanksi, program "Desta & Gina in the Morning" menyiarkan ucapan seorang pria via telepon yang tidak sopan yaitu "an***g, yang bener lu?". 

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan dapat ditiru oleh khalayak yang mendengarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta perlindungan anak-anakdanremaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) serta SPS Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1). Di akhir surat itu, KPI Pusat meminta Radio Pramborsagar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program.

Dari kasus diatas sudah terlihat bahwa telah melanggar etika dalam penyiaran. Hal ini dapat mengajarkan anak menuju hal-hal yang tidak baik dan tidak sesuai dari fungsi media itu sendiri. Fungsi media  yang sebenarnya adalah, menginformasikan, mendidik, menghibur dan ajakan atau persuasive (Fatonah,Novianti, literasi media dalam media masih perlukah, 2009 : 101.

Pada adegan tersebut tentunya sudah sangat melanggar peraturan penyiaran salah satunya yaitu melanggar UU NO 32 tahun 2002 pada pasal 48 ayat 2 yang berbunyi; Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada :  a. nilai-nilai agama, moral dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan  b. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran. 

Dan juga melanggar pedoman prilaku penyiaran Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Pelanggaran ini menyangkut juga dengan UU NO 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 1 yaitu ; Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Adegan seperti ini dapat merusak moral anak yang menontonya terlebih lagi bagi anak-anak yang belum paham hal-hal seperti itu dan juga tidak mengikuti pada pedoman prilaku penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 Pasal 20 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara, hal ini juga sangat penting agar tidak salah pemahaman pada anak yang di bawah umur.

Karena hiburan yang di lihat merupakan hal yang tidak baik bisa jadi mengubah presepsi orang menjadi tidak baik dan Ketika itu terjadi terus menerus maka akan menjadi habits yang baru menghilangkan fungsi kontrol social. 

Fungsi control social mmiliki makna bahwa bahasa dapat di gunakan untuk mempengaruhi sikap dan juga pendapat orang lain, dalam hal ini kemampuan untuk mempengaruhi sikap dan pendapat tersebtu dapat di jadikan sebagai alat guna mencapai satu kehidupan masyaarakat yang baik dan idea (Karyaningsih,2018 : 131).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun