Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kepergian Artidjo Alkostar, Sang Algojo Koruptor yang Patut Diteladani

1 Maret 2021   01:05 Diperbarui: 2 Maret 2021   18:56 1862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Agung Artidjo Alkostar. | (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Ia juga pernah memperberat vonis bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus korupsi Hambalang, yang semula tujuh tahun menjadi 14 tahun.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Artidjo juga memberi "bonus" berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Demikian pula dengan sang kompatriot di partai berlogo biru. Ia memperberat hukuman Angelina Sondakh, dari semula empat tahun menjadi 12 tahun. Angie pun diwajibkan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsinya sebesar Rp12,5 miliar.

Hal senada juga diterapkan oleh Artidjo ketika menghukum bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Ia menambah vonis Luthfi menjadi 18 tahun penjara setelah menolak kasasinya di meja MA.

Terpidana kasus suap impor daging dan pencucian uang itu sebelumnya divonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sama seperti Anis, Artidjo juga mencabut hak politik Luthfi.

Kisah "kekejaman" Artidjo masih terus berlanjut. Alih-alih mendapatkan "diskon" ketika mengajukan kasasi ke MA, hukuman mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, justru ditambah, dari yang semula hanya empat tahun menjadi tujuh tahun. Hak politiknya turut dicabut.

Artidjo juga pernah menolak kasasi dari mantan Ketua MK Akil Mochtar sehingga vonisnya tetap hukuman seumur hidup. Permohonan itu ditolak mentah-mentah dengan pertimbangan Akil Mochtar ialah seorang hakim di MK yang seyogyanya menjadi sosok negarawan sejati yang steril dari segala tindak korupsi.

Tidak hanya berhenti sampai di situ. Artidjo juga memberikan bonus vonis kepada sosok advokat kondang, OC Kaligis, dari tujuh tahun menjadi 10 tahun. Ia juga memperberat hukuman dua bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, yang tersandung perkara mega korupsi proyek e-KTP.

Dari sederet kasus mega korupsi itulah Artidjo menyandang sebuah predikat prestisius sekaligus paling ditakuti oleh para maling terbesar di Nusantara, yakni "algojo koruptor".

Keteladanan Sang Putra Asem Bagus

Artidjo dilantik menjadi Hakim Agung RI pada September 2000 meski setelahnya ia harus terbang ke AS untuk "sekolah" di Northwestern University Illinois selama sembilan bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun