Mohon tunggu...
Fauzan Ammar Fata Yusuf
Fauzan Ammar Fata Yusuf Mohon Tunggu... Freelancer - Amateur Writer | A Longlife Learner

Masih butuh belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Permasalahan ABK Indonesia di Kapal Asing

8 Mei 2020   00:35 Diperbarui: 11 Mei 2020   23:32 1674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi ABK. (Foto: AP Photo/Dita Alangkara via kompas.com)

Kesenjangan hukum nasional dan internasioanal ditambah kurangnya pengawasan otoritas yang terkait, membuat IUU Memancing dan perbudakan modern di bidang perikanan masih tetap bertahan sampai sekarang,

Perlunya Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi ILO tahun 2007 No.188. ILO menggagas pembuatan konvensi khusus yang mengatur tentang hubungan industrial di kapal perikanan, yaitu Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 " Work in Fishing Convention".

Konvensi 188 adalah alat penting yang akan menentukan jumlah minimum jam istirahat, langkah keamanan yang lebih baik, cakupan untuk penyakit akibat bekerja sebagai pelaut perikanan, perawatan medis di kapal, upah kru dan perbaikan dalam akomodasi dan makanan.

Orang-orang Indonesia yang bekerja sebagai ABK Asing meninggalkan rumah mereka yang miskin bertahun-tahun yang lalu dengan penuh harapan dan pergi ke negara lain, berjanji untuk mengirim uang kembali dari pekerjaan bergaji baik. Sebaliknya, mereka ditipu, dijual atau bahkan diculik dan dimasukkan ke kapal yang menjadi penjara terapung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun