Mohon tunggu...
WARDY KEDY
WARDY KEDY Mohon Tunggu... Relawan - Alumnus Magister Psikologi UGM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SAYA adalah apa yang saya TULIS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mampukah UU Tapera Jadi Jawaban soal Rumah Impian Pekerja?

9 Juni 2020   08:05 Diperbarui: 9 Juni 2020   15:59 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi membeli rumah. (SHUTTERSTOCK/CHIRAPHAN)

Pertama, saya melihat bahwa adanya Tapera di satu sisi memang cukup dibutuhkan oleh masyarakat. Akan tetapi, di sisi lain, muncul semacam beban yang harus ditanggung para pekerja. Ini membuat Tapera bisa menjadi "bumerang" bagi pesertanya.

Pertanyaan sekarang adalah, apakah pengelolaan dana yang terhimpun itu bisa transparan? Karena kita tahu bahwa iuran itu bersifat jangka panjang sehingga pasti akan menjadi dana yang sangat besar. Kita tidak mau Tapera dikelola secara tertutup, sebab menyangkut dana urungan masyarakat pekerja.

Karena itu, iuran yang sudah dibayarkan harus dievaluasi minimal setiap 6 bulan atau satu tahun sekali agar jelas dan transparan.

Kedua, berbicara tentang rumah, tentu tidak terlepas dari persoalan kepemilikan tanah. Kita semua tentu tahu bahwa persoalan harga tanah hampir pasti selalu naik setiap tahunnya.

Bahkan harga tanah itu selalu "dimainkan" oleh para makelar. Kalau demikian, apakah Pemerintah sanggup mengatasinya dengan uang yang ditabung para pekerja melalui Tapera agar tidak terganggu oleh para mafia tanah?

Ketiga, satu pertanyaan sederhana, apakah masyarakat yang saat ini sudah punya rumah dapat menggunakan uang iuran itu, semisal, untuk renovasi rumah, atau membeli perabot rumah tangga, atau membeli tanah dan membeli rumah yang lain?

Benar bahwa dalam PP itu, jika peserta Tapera sudah memiliki rumah, maka masih ada beberapa layanan lain yang disediakan BP Tapera. Namun hal tersebut harus diperjelas lagi.

Selain untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta yang sudah memiliki rumah bisa mengajukan fasilitas pinjaman. Fasilitas ini khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bergaji antara Rp 4-8 juta (Kompas.com/2020/06/04).

Keempat, Saya seide dengan perkataan dari pengamat Tata Kota dan Perumahan Universitas Trisaksi Yayat Supriyatna yang mengkritik program Tapera ini.

Menurut dia, program itu tidak menjamin peserta memiliki rumah, meskipun peserta rutin membayarkan iuran. Hal ini nampak jelas karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tidak disebutkan (dijelaskan) secara rinci poin dan mekanisme untuk memastikan pemanfaatan dana tabungan tersebut.

Misal, ketika seorang pekerja pensiun, maka akumulasi dari pemotongan (iuran) ini apakah bisa dipakai untuk membeli rumah yang kita tahu setiap hari harganya meningkat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun