Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Aksi Mahasiswa (Akan) Semakin Meluas

24 September 2019   01:49 Diperbarui: 24 September 2019   05:31 3875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RKUHP.(KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Kemudian demonstrasi mahasiswa sudah mulai menunjukan hasil.

"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta Ketua Fraksi, Ketua Komisi, yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," ujar Jokowi.

"Jadi yang belum disahkan tinggal satu yaitu Rancangan Undang-Undang Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Jokowi lagi.

Kebijakan tersebut, seolah memberikan permen kepada mahasiswa, dengan tuntutannya direspons dengan cepat. Apakah mahasiswa berhenti berdemonstrasi?

Dari pengalaman sejarah, tidak semudah itu menghentikan gerakan moral mahasiswa. Isu-isu ikutan lainnya, tidak luput. Termasuk persoalan Pimpinan KPK, soal UU KPK yang baru, kabut asap, soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak luput dari pantauan mahasiswa.

Di Yogya, melalui Aliansi Rakyat Bergerak mengajukan tujuh tuntutan. Ketujuh poin tuntutan ini diserukan oleh ribuan massa aksi #GejayanMemanggil kepada Presiden Jokowi dan DPR RI.

Adapun tujuh tuntutan itu adalah (kompas.com):

  1. Mendesak penundaan dan pembahasan ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
  2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia.
  4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
  5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.
  6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
  7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Jika dicermati ketujuh tuntutan tersebut, bersinergi dengan tuntutan Mahasiswa di Jakarta yaitu "Mosi tidak percaya kepada DPR". Mereka akan terus berdemonstrasi di DPR yang rencananya akan mengadakan 3 kali Sidang Paripurna sebelum periode mereka berakhir September 2019.

Eskalasi suhu politik yang tinggi, juga semakin memanas dengan pembakaran kantor Bupati di Wamena oleh para pelajar Papua. Apalagi persoalan ekonomi yang masih sangat berat, juga dapat menjadi pemicu.

Tetapi yang tidak kalah pentingnya, apakah dalam situasi suhu politik yang memanas ini, tidak ada elite partai, politisi, elite pemerintah, dan juga para jenderal purnawirawan yang ikut bermain, mengepung presiden, dalam upaya mendapatkan kue kekuasaan? Baik jabatan menteri, kepala lembaga negara, lembaga pemerintahan, dan posisi stretegis lainnya.

Indikasi adanya strategi para elite dalam berbagai gerakan mahasiswa, antara lain adalah tidak terlihat tindakan represif polisi atas berbagai demonstrasi yang berlangsung sampai malam hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun