Lagi pula warung Madura buka 24 jam, dan toko buka siang malam lainnya, tidak termasuk dalam bab persyaratan jam kerja Pasal 1 Perda Kabupaten Klungkung, Bali, Nomor 13/2018.
Jadi takada pelanggaran. Tidak ditemukan pasal yang menyatakan warung Madura di wilayah dimaksud telah menyalahi regulasi setempat.
Selain itu, harusnya Kemenkop UKM mengayomi pengusaha UMKM dari gempuran minimarket. Bukan malah membatasi ruang berusaha warung Madura 24 jam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!