Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Bukannya Mengayomi, Malah Membatasi Waktu Buka Warung Madura

27 April 2024   09:08 Diperbarui: 28 April 2024   14:03 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warung madura (KOMPAS.com/ACH. FAWAIDI )

Beberapa pihak menyayangkan respons Kemenkop UMKM, yang terkesan mempersempit peluang usaha mikro dan kecil.

Justru geliat usaha warung Madura 24 jam berpengaruh positif terhadap perekonomian masyarakat kecil. Juga membantu masyarakat sekitar, selama tidak menimbulkan gangguan.

Warung Madura 24 jam kendati tidak berpendingin udara menjadi pilihan berbelanja warga, di tengah menjamurnya minimarket yang sangat sejuk.

Lha kok malah muncul imbauan Kemenkop UKM, hanya karena keluhan pengusaha toko ritel modern. Sepertinya itu tidak fair.

Seharusnya Kemenkop UKM menunjukkan keberpihakan, dengan melebarkan ruang kewiraswastaan bagi pengusaha kecil seperti warung Madura 24 jam.

Bukan malah membatasi waktu buka mereka dengan menyorongkan regulasi Pemda.

Diduga warung Madura buka 24 jam menyalahi isi Perda Nomor 13/2018. Dianggap melanggar aturan jam operasional toko.

Kita lihat isi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Pada bab Ketentuan Umum Pasal 1 butir 7 disebutkan definisi toko, yaitu bangunan gedung untuk menjual barang oleh satu penjual.

Di bagian ketiga mengenai Persyaratan Jam Kerja Pasal 4 ayat (1) bahwa jam kerja pelaku usaha Minimarket, Hypermarket, Department Store dan Supermarket ditentukan seperti ini:

  • Senin hingga Jumat, pukul 10.00 WITA sampai 22.00 WITA.
  • Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 WITA sampai pukul 23.00 WITA.

Warung Madura 24 jam, menurut pemahaman saya, termasuk kategori toko dalam ketentuan Pasal 1 butir 7 di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun