Mohon tunggu...
andry natawijaya
andry natawijaya Mohon Tunggu... Konsultan - apa yang kutulis tetap tertulis..

good.morningandry@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Benci-Rindu Barang "KW"

1 September 2019   15:55 Diperbarui: 2 September 2019   18:01 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi barang-barang KW. (Sumber: businessinsider.sg)

Ada barang kw dengan kualitas sekedarnya, namun ada pula barang kw nyaris sama persis aslinya, pada akhirnya harga jual dan pilihan calon pembeli menjadi penentu.

Di Indonesia, ada beberapa pusat perbelanjaan yang dikenal sebagai pusatnya barang kw, jika kita bermaksud mencari produk kw tinggal pergi ke sana dan bertransaksi selayaknya membeli barang asli. Peredaran barang tersebut memang terang benderang jelas terlihat, walaupun jika ditinjau dari sisi hukum barang tersebut palsu dan melanggar hukum. Namun faktor ekonomi seakan menetralisir masalah itu.

Ilustrasi: megapolitan.kompas.com
Ilustrasi: megapolitan.kompas.com

Jika bicara penegakan hukum terkait peredaran barang kw, memang telah berulang kali pihak Kepolisian mengadakan razia terhadap peredaran barang-barang tersebut, tetapi tetap saja barang kw tidak serta merta lenyap. Keberadaannya masih mudah ditemukan.

Bagi pembeli dan penjual, barang kw merupakan komoditas menguntungkan, lain halnya bagi produsen dan distributor resminya, barang-barang kw adalah sosok antagonis perusak bisnis yang sangat merugikan. Itu adalah faktanya, dibenci tapi dirindukan.

Kerugian Akibat Barang Kw

Tidak ada salahnya jika memandang barang kw dari perspektif negatifnya atau merugikan. Karena dalam hukum ekonomi dalam bisnis memang selalu ada untung rugi.

1. Pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual

Jujur saja berbicara hak cipta atau kekayaan intelektual, jika kita mengikuti proses pengembangan produk, itu bukan perkara mudah. Suatu produk atau merek tidak begitu saja meroket namanya, namun melalui berbagai tahapan panjang. Namun tiba-tiba produk tersebut dipalsukan dan dijual begitu saja tanpa ada izin resmi apalagi pembagian keuntungan atau pembayaran royalti. Wajar pemilik asli hak cipta suatu produk akan sangat dirugikan.

2.  Menghancurkan kreativitas

Berbagai kreasi dan inovasi akan tidak ada artinya jika terus menerus ditiru tanpa ada izin resmi atau ilegal. Kreativitas dalam menciptakan produk juga tidak bisa dilakukan begitu saja, ada nilai seni dan filosofi mendalam dari sebuah produk atau merek. Aspek itulah sesungguhnya yang menjadikan suatu produk atau merek memiliki nilai lebih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun