Mohon tunggu...
laksmi dewi
laksmi dewi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

konten fav saya yang lucu lucu seperti meme

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perubahan Seragam Sekolah Siswa Siswi SD, SMP, SMA oleh Kemendikbud

18 April 2024   05:11 Diperbarui: 18 April 2024   05:40 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengenai isu yang beredar di sejumlah media sosial tentang perubahan seragam siswa siswi dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA tersebut menuai beberapa pendapat pro dan kontra. 

Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), tidak ada perubahan aturan seragam sekolah untuk jenjang SMA setelah Lebaran 2024. Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, menegaskan bahwa kabar mengenai pergantian seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024 adalah tidak benar. 

Beberapa pihak berpendapat bahwa perubahan ini dapat menimbulkan beban tambahan bagi orang tua atau wali siswa, terutama dalam hal pembiayaan seragam baru yang mungkin diperlukan. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa perubahan ini dapat mengganggu identitas sekolah dan memunculkan perbedaan di antara siswa dari segi seragam. 

Beberapa pihak juga menyoroti bahwa perubahan ini dapat menimbulkan masalah bagi siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, karena mungkin sulit bagi mereka untuk memenuhi persyaratan seragam baru. 

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa perubahan ini dapat mengganggu proses belajar-mengajar dan fokus siswa pada hal-hal yang lebih penting. Disisi lain, Perubahan seragam sekolah oleh Kemendikbud 2024 telah menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat. 

Terdapat pernyataan resmi dari Kemendikbud yang menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan seragam sekolah di Indonesia, dan aturan mengenai seragam sekolah masih sama seperti sebelumnya, yakni berdasarkan pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua, siswa, dan pihak terkait lainnya. Mengenai perubahan seragam sekolah yang bersifat nasional mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan lokal di berbagai daerah di Indonesia.

Misalnya, siswa di Jawa Barat sering mengenakan pakaian adat Sunda sebagai seragam mereka. Namun, hal ini mungkin tidak relevan atau sesuai dengan kebutuhan di daerah-daerah lain di Indonesia. 

Serta aturan baru mengenai seragam sekolah mungkin kurang melibatkan orang tua atau wali siswa dalam pemilihan model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

 Keterlibatan orang tua dan siswa dalam pemilihan seragam sekolah merupakan hal yang penting untuk memastikan keberagaman kebutuhan dan preferensi di kalangan siswa dapat diakomodasi dengan baik.

Disamping itu, banyak juga yang setuju mengenai isu tersebut, mereka berpendapat bahwa perubahan seragam sekolah yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) pada tahun 2024 adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Perubahan seragam sekolah dapat memberikan identitas yang lebih modern dan representatif bagi siswa-siswi di era milenial ini. 

Sekolah swasta atau yang diselenggarakan masyarakat dapat memilih model pakaian seragam nasional untuk siswanya. Siswa beragama Islam di Provinsi Aceh harus mengenakan pakaian seragam nasional sesuai dengan kekhususan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun