Mohon tunggu...
laksmi dewi
laksmi dewi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

konten fav saya yang lucu lucu seperti meme

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perubahan Seragam Sekolah Siswa Siswi SD, SMP, SMA oleh Kemendikbud

18 April 2024   05:11 Diperbarui: 18 April 2024   05:40 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Terakhir, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan sekolah. Dengan memiliki seragam yang jelas dan dapat dikenali, akan lebih mudah untuk mengidentifikasi siapa yang termasuk dalam lingkungan sekolah dan siapa yang tidak. 

Menurut aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), ada beberapa ketentuan terkait dengan seragam sekolah untuk siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. 

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis seragam sekolah yang diatur yang dapat digunakan oleh peserta didik, yaitu pertama seragam nasional yang merupakan seragam yang digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, seragam ini juga digunakan pada saat pelaksanaan upacara bendera. 

Kedua, seragam pramuka ini seragam yang didominasi dengan warna cokelat, seragam ini digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah masing-masing. 

Yang ketiga ada Seragam khas sekolah merupakan pakaian di mana di dalamnya terdapat motif yang khas, sesuai kewenangan sekolah, seragam ini dapat berupa baju batik maupun baju Muslim. 

Keempat pakaian adat, salah satu seragam sekolah yang disebut oleh Nadiem Makarim adalah pakaian adat, pakaian ini digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah. 

Model dan seragam nasional yang digunakan oleh siswa juga disesuaikan dengan jenjang atau tingkatan sekolah, menurut Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor  50 Tahun 2022. 

Semua siswa SD/SDLB mengenakan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna merah hati; SMP/SMPLB mengenakan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna biru tua; dan siswa SMA/SMALB, SMK/SMKLB mengenakan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu. Selain jenis dan model, pemakaian seragam nasional juga harus mematuhi atribut tertentu. 

Sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, atributnya adalah topi pet dan dasi, sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah dan logo Tut Wuri Handayani, terdapat di bagian depan topi. 

Pemerintah setempat dan kepala sekolah dapat mematuhi pedoman peraturan yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kenaikan pangkat, hak profesi dan/atau status, serta sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 50 pada tahun 2022, diharapkan pengenalan seragam sekolah akan mendukung pencapaian tujuan nasional dan meningkatkan suasana belajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun