Lihat saja bagaimana sidang Jessica, JPU nya mampu menuntaskan tuntutan sesuai waktu padahal tuntutan mereka 20 tahun penjara. Publik menduga JPU mendapat intervensi dari Jaksa Agung, karena partainya Jaksa Agung merupakan pengusung Ahok dalam Pilkada DKI.
7. Jaksa Agung Muncul Diakhir Cerita Persidangan
Sejak dari awal persidangan, Jaksa Agung M Prasetyo sangat jarang muncul menanggapi persidangan Ahok. Dia baru terdengar mulai berbicara pada tanggal 7 April 2017 saat menyampaikan kesepakatannya untuk menunda pembacaan tuntutan. Setelah ucapan tersebut, JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan.
Yang lebih aneh lagi, Jaksa Agung pada tanggal 21 April 2017 menyebutkan kalau JPU menyakini Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama. Sehingga JPU hanya menuntut pasal 156 KUHP dan bukan pasal 156 a KUHP.
Ucapan Jaksa Agung seperti tim kuasa hukumnya Ahok. Karena Jaksa Agung harus ingat perkataan JPU pada tanggal 4 April seperti yang dijelaskan diatas, kalau tidak yakin tentu berkas tidak sampai ke pengadilan.
Itulah beberapa keanehan dalam sidang Ahok. Belum termasuk dengan menjadikan faktor Buni Yani sebagai pihak yang membuat kegaduhan, padahal yang berbuat itu siapa yang dijadikan kambing hitam itu siapa. Tentu ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum Indonesia, jika memang tuntutan terhadap Ahok dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Jangan berharap atau berfikir masyarakat akan membiarkan hal tersebut walau Ahok kalah dalam Pilkada. Karena jutaan umat Islam yang melakukan aksi damai kemaren bukan karena Pilkada, tapi karena Ahok dinilai menistakan agama.
Itu juga ujian bagi konsistensi Presiden Jokowi, jika tidak sensitif dengan hal ini. Maka Jokowi akan dianggap sebagai pihak paling bertanggungjawab, membiarkan orang yang dia angkat melakukan pelecehan terhadap hukum. Patut kita tunggu, seberapa besar Jokowi mampu menegakkan hukum dan tidak terjebak pada kepentingan partai koalisi pendukungnya.
sumber foto: BBC.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H