Mohon tunggu...
Zyxi Aikka HI
Zyxi Aikka HI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo nama saya Zyxi Aikka Wahyu Alida Putri, saya merupakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Publik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Indonesia

1 Juni 2024   02:53 Diperbarui: 5 Juni 2024   01:32 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Indonesia merupakan suatu kebijakan yang berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan cara menghasilkan sumber daya manusia yang siap menghadapi era industri 4.0 secara unggul dan kompetitif. Kebijakan ini merupakan wadah bagi generasi muda untuk mengasah softskill dan hardskill serta  menciptakan generasi yang bekepribadian baik serta mempunyai leadership yang kuat. Nadim Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia mengemukakan bahwa: “Seiring perubahan waktu di era revolusi industri 4.0 yang sangat erat dengan teknologi ini, MBKM hendak memberikan kebebasan dan otonomi kepada Lembaga Pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai”.  Mereka mengadakan program ini dengan adanya beberapa tujuan yang pastinya program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sehingga mahasiswa mendapatkan beberapa benefit seperti pengetahuan, keilmuan, dan skill untuk digunakan pada saat mereka terjun dalam dunia kerja. Program ini juga membantu mahasiswa dalam bersaing secara global karena memiliki nilai tambah dari mengikuti kegiatan-kegiatan yang terdapat dalam MBKM. Program ini merupakan salah satu kebijakan publik Indonesia di bawah era presiden Joko Widodo.

Menilik kembali dari James Anderson (1973), kebijakan publik merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan dipengaruhi olek aktor serta lingkungan yang ada di luar pemerintah. Sebelum dapat diimplementasikan, kebijakan publik harus melewati beberapa prosedur, yaitu : penyusunan agenda, formulasi dan legitimasi, dan selanjutnya baru akan diimplementasikan dan ditindaklanjuti pada masyarakat atau pada suatu target tertentu. Pada artikel ini, pembahasan akan berfokus pada MBKM dalam prosedur implementasi kebijakan di mana kebijakan publik yang telah di susun ini melewati prosedur formulasi dan legitimasi lalu pada akhirnya diimplementasikan pada suatu target tertentu yaitu pada mahasiswa di Indonesia. 

Implementasi kebijakan  tersebut dilakukan bagi hampir satu juta mahasiswa untuk mereka bisa menikmati pembelajaran di luar kampus tetapi mahasiswa tetap bisa mendapatkan Satuan Kredit Semester (sks)  pembelajaran. Berbagai bentuk kegiatan belajar yang ditawarkan dari program ini, yaitu magang atau praktik kerja, proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar, pertukaran pelajar, penelitian, kewirausahaan, studi atau proyek independen, dan program kemanusiaan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan dari dosen dan bekerjasama dengan mitra-mitra yang sesuai. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia menjelaskan bahwa terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap satuan kredit semester diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan pada ‘jam kegiatan’ ini dapat berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri maupun organisasi dengan nama program Magang Bersertifikat, pertukaran pelajar atau biasa disebut Pertukaran Mahasiswa Merdeka, pengabdian masyarakat, wirausaha dengan nama program yang sama yaitu Wirausaha, riset, studi independen, ataupun kegiatan mengajar di daerah terpencil dengan program yang disebut sebagai Kampus Mengajar. 

Dalam proses implementasinya, pembelajaran di luar kampus ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada program-program tersebut, mahasiswa dapat melakukan kegiatan selama 4 bulan atau selama waktu yang telah ditentukan  dengan konversi minimal 20 sks. Nilai konversi ini didapat dari nilai yang diberikan dengan pendekatan Outcomes-Based Education (OBE)  dari tempat mahasiswa tersebut melakukan kegiatan program tersebut. 

Seperti yang telah kita ketahui, terdapat 2 program yang mendapat perhatian lebih dari kalangan  mahasiswa yaitu Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) dan Magang Bersertifikat. IISMA merupakan program pertukaran pelajar internasional yang mendapat tunjangan dari pemerintah. Program ini membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk merasakan berkuliah di luar negeri dan mendapat pengalaman belajar dalam lingkup akademik internasional dan dapat meningkatkan kredibilitas mahasiswa karena memiliki pengalaman belajar internasional. Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) juga mendapat perhatian lebih dikarenakan mahasiswa dapat belajar secara nyata dan praktikal sesuai dengan pekerjaan yang ia minati. Kedua program tersebut merupakan program yang memiliki jumlah peminat yang tinggi dikarenakan memiliki nilai tambah yang tinggi bagi mahasiswa.

Dewasa ini, terdapat perubahan skala sejak diluncurkan pada 4 tahun yang lalu. Dari tahun ke tahun, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  terus meningkatkan skala dengan menawarkan lebih banyak kegiatan dan kesempatan bagi mahasiswa. Mereka juga berusaha untuk membuka kesempatan yang rata bagi seluruh mahasiswa di Indonesia. 

Walaupun memiliki dampak positif yang cukup banyak bagi mahasiswa, dalam pengimplementasiannya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) memiliki beberapa rintangan. Beberapa mahasiswa mengeluhkan sulitnya konversi nilai mahasiswa karena nilai hasil program MBKM belum diolah sehingga belum bisa dijadikan hasil nilai yang akan digunakan di akhir semester. Sehubungan dengan hal itu, terdapat program yang kurang sesuai atau kurang relevan  dengan jurusan yang sedang dijalani oleh mahasiswa yang menyebabkan sulitnya mengkonversi nilai tersebut pada nilai mahasiswa. Misalnya, mahasiswa psikologi mengambil magang di bidang audit. Dalam contoh ini,  magang yang dilakukan oleh mahasiswa psikologi ini tidak sejalan dengan jurusan yang ia ambil. Selain itu, rintangan terdapat pada perguruan tinggi dimana proses pengelolaan data masih manual sehingga kesulitan untuk melakukan pengelolaan nilai dan data mahasiswa peserta MBKM. Hal ini juga berdampak pada data, dimana data yang akan dimasukkan nantinya tidak dapat dilakukan secara otomatis sehingga terdapat data yang terselip. Adapun lagi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus terus mengembangkan proses penyesuaian kurikulum, capaian pembelajaran, serta capaian pembelajaran mata kuliah dalam proses MBKM. 

Dengan demikian, MBKM memiliki beberapa dampak positif yang signifikan dan bisa dikatakan merupakan program yang sangat membantu mahasiswa meningkatkan kesempatan karier serta kemampuan yang mumpuni untuk bersaing pada dunia kerja. Namun, tetap saja kebijakan ini masih memiliki beberapa tantangan yang masih harus dihadapi dalam penerapannya sehingga perlu disempurnakan lagi agar dapat memaksimalkan potensi MBKM di mana memiliki posisi cukup penting pada mahasiswa dan masyarakat Indonesia dalam meraih cita-citanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun