Senjata pemusnah massal yaitu senjata nuklir masih sering digunakan oleh banyak negara sebagai alat diplomasi politik internasional. Namun, senjata ini memiliki daya ledak yang sangat tinggi, itulah sebabnya hanya sedikit negara yang memperoleh dan memproduksi senjata nuklir. Penggunaannya sangat berbahaya dan membunuh massal, seperti pada Perang Dunia Kedua. Pada tanggal 6 Agustus 1945, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom bernama Little Boy di kota Hiroshima, Jepang. Setelah kejadian tersebut, pada tanggal 9 Agustus 1945, bom nuklir yang disebut Fat Man kembali dijatuhkan di kota Nagasaki, Jepang. 140.000 orang tewas di Hiroshima dan 80.000 di Nagasaki. Selain membunuh banyak orang, radiasi yang dihasilkan oleh kedua bom nuklir tersebut juga tidak main-main.
Pengaruh energi nuklir ini sangat tinggi, sehingga diperlukan perlakuan dan tindakan khusus untuk mengendalikannya. Karena itulah dibuat Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) yang hanya diperbolehkan oleh lima negara, yaitu Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet pada tahun 1968, disusul Prancis yang mengatur kepemilikan senjata nuklir. dan China pada tahun 1992. Selain itu, ada negara lain yang masih memiliki senjata nuklir yaitu India, Pakistan, Korea Utara, dan Israel yang diyakini memiliki senjata nuklir.
Saat ini penggunaan senjata nuklir tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk mengancam negara lain dengan serangan atau ledakan. Ada tiga alasan di balik penggunaan senjata nuklir Korea Utara sebagai alat diplomasi politik internasional. Tujuan yang pertama adalah untuk memastikan keamanan rezim komunis. Korea Utara sendiri merasa terancam dengan kehadiran pasukan Amerika, sehingga mereka percaya bahwa senjata nuklir dapat memberikan efek jera, berdasarkan pandangan Waltz tentang keseimbangan kekuatan. Kemudian yang berikutnya adalah karena alasan ekonomi negara itu sendiri. Korea Utara menggunakan senjata nuklir untuk mendapatkan bantuan keuangan dari dunia internasional, misalnya jika Korea Utara harus menangguhkan program nuklirnya dan izin inspeksi IAEA mensyaratkan Korea Utara menerima bantuan makanan dan bahan bakar dari China dan Korea Selatan. Kemudian yang terakhir dengan alasan keamanan, karena negara menganggap senjata nuklir sebagai alat diplomasi yang paling efektif di bawah tekanan dan dalam negosiasi, maka dari itu negara menggunakan bentuk diplomasi koersif dengan menggunakan senjata nuklir untuk mencapai tujuan atau kepentingannya. negara sendiri.
Selain ketiga isu di atas, senjata nuklir juga dapat mempengaruhi kalkulasi kebijakan luar negeri suatu negara melalui berbagai mekanisme. Mekanisme militer langsung, mis. dimana penggunaan senjata nuklir untuk mencapai tingkat kehancuran tertentu lebih murah dan efektif dibandingkan dengan penggunaan cara militer konvensional. Senjata nuklir juga dapat memengaruhi biaya kebijakan luar negeri tertentu dengan mencegah intervensi diplomatik atau militer dalam konflik oleh pihak ketiga. Selain itu, senjata nuklir juga dapat mempengaruhi biaya kebijakan luar negeri dengan menerapkan kebebasan sumber daya sehingga negara bersenjata nuklir tidak terlalu bergantung pada negara lain. Senjata nuklir juga dapat mempengaruhi kebijakan luar negeri, dimana mekanisme politik birokratis dan domestik untuk pengembangan senjata nuklir membutuhkan upaya yang besar dan intensif serta dukungan dari koalisi, ilmuwan, birokrat, pemimpin politik dan legislator. Seorang pemimpin suatu negara juga dapat dipengaruhi dengan melihat bagaimana dia memimpin negara tersebut, yang menciptakan identitas dan peran negara tersebut dalam politik internasional melalui penggunaan senjata nuklir. Perolehan senjata nuklir dibatasi sehingga hanya negara-negara tertentu saja yang dapat memilikinya, sehingga senjata nuklir tidak berdampak signifikan terhadap politik luar negeri negara tersebut.
Perdebatan lain menyangkut motif di balik perilaku negara yang berbeda dalam kaitannya dengan senjata nuklir. Perdebatan ini menimbulkan beberapa pertanyaan, antara lain: Mengapa negara menginginkan senjata nuklir? Hal ini karena senjata nuklir dapat berguna dalam memerangi dan memenangkan konflik bersenjata internasional. Ini sebenarnya salah satu konteks penggunaan senjata nuklir, yaitu di Jepang pada tahun 1945. Pasca Perang Dunia Kedua (Perang Dingin), bom nuklir dianggap penting karena alasan strategis, terutama untuk mencegah serangan musuh. berpartisipasi dalam provokasi militer. Hal ini menyebabkan munculnya determinisme teknis mengenai bom nuklir.
Selain itu, senjata nuklir tampaknya mempengaruhi stabilitas sistem dan konflik internasional. Terlepas dari berbagai alasan dan motivasi untuk senjata nuklir, faktanya tetap bahwa tidak ada yang menggunakan senjata nuklir sejak 1945. Paradoksnya, alasan yang sama untuk memperoleh senjata nuklir juga merupakan alasan paling umum untuk tidak menggunakannya: Negara meninggalkan penggunaan senjata nuklir . senjata karena ancaman pembalasan nuklir musuh (Brodie 1946). Penulis lain berpendapat bahwa dunia juga berfokus pada argumen normatif yang menentang penggunaan senjata nuklir, misalnya, pada tahun 1993, presiden Afrika Selatan F.W. de Klerk mengumumkan bahwa Afrika Selatan telah mengembangkan atau memproduksi enam senjata nuklir tetapi pada akhirnya akan menyerah dan bergabung dengan NPT. Karena mengancam stabilitas dan sistem internasional. Jika senjata nuklir secara tidak langsung membunuh musuh atau musuh, maka negara lain yang merasa terancam pada akhirnya akan mundur dan melemah, karena negara tersebut merasa tidak setara kekuatannya dengan musuh dan merupakan ancaman bagi kelangsungan sistem internasional.
Menurut pendekatan realis, realisme tidak memberikan kriteria untuk menentukan data historis mana yang relevan untuk evaluasi klaimnya dan aturan epistemologis mana yang harus diikuti dalam menafsirkan data yang relevan (Vasquez dan Elman 2003). Bahkan rekomendasi kebijakan yang seharusnya mengikuti logika seringkali berbeda. Misalnya, realis sendiri sangat tidak setuju tentang apakah intervensi AS di Vietnam melayani kepentingan nasional AS dan apakah senjata nuklir meningkatkan keamanan internasional. Beberapa pengamat menjelaskan invasi AS ke Irak pada tahun 2003 melalui realisme (Gvosdev 2005), sementara yang lain menggunakan argumen realis untuk mengkritik invasi tersebut (Mansfield dan Snyder 2005; Mearsheimer dan Walt 2003).
Pada bulan April 2004, PBB mewajibkan negara dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540 untuk membuat undang-undang terhadap individu, bisnis, atau aktor lain yang membantu aktor non-negara yang mencoba memperoleh senjata pemusnah massal. PBB juga meminta negara-negara untuk mengatur dan menegakkan undang-undang nasional yang melarang kegiatan juga menetapkan kontrol yang efektif atas barang dan dana. Tak hanya itu, Dewan Keamanan PBB mengesahkan resolusi lebih rinci yang bertujuan untuk menjatuhkan sanksi terhadap negara-negara yang menggunakan senjata nuklir. Sejak tahun 2006, Korea Utara telah dijatuhi beberapa sanksi karena aktivitas nuklirnya, adapun terdiri dari panitia sanksi khusus Inisiatif kontra-proliferasi lainnya termasuk Prakarsa Keamanan Proliferasi (PSI), yang diluncurkan pada tahun 2003. KTT Keamanan Nuklir, yang pertama kali diadakan pada tahun 2010; dan Perjanjian Larangan Senjata Nuklir, yang dibuka untuk ditandatangani pada akhir 2017. Pembuatan perjanjian tentang nuklir akhirnya dibuat, yang bertujuan untuk melarang penggunaan, kepemilikan, pengembangan ,pengujian, transfer dan penggunaan senjata nuklir untuk alasan kemanusiaan. Hal ini bisa dilihat sebagai upaya untuk mendelegitimasi status senjata nuklir, sementara kritikus melihatnya sebagai retorika yang dominan; negosiasi diboikot oleh negara-negara bersenjata nuklir, negara-negara NATO dan banyak sekutu negara-negara bersenjata nuklir (Nuclear Treatment Initiative 2019).
Di Indonesia sendiri, Indonesia memiliki Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Republik Indonesia Tahun 1997 memiliki pasal yang mewajibkan pihak yang memiliki rencana untuk melakukan usaha atau kegiatan untuk terlebih dahulu melakukan analisis terhadap potensi dampak lingkungan dari rencana tersebut. mengembangkan Pasal 16 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap rencana yang diperkirakan menimbulkan dampak lingkungan hidup yang penting harus disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Pada jaman sekarang, pengembangan nuklir tidak hanya bertujuan sebagai senjata saja. Akan tetapi, juga bisa menjadi “tameng” bagi sebuah negara. Tak hanya itu, nuklir juga digunakan sebagai sumber energi baru. Indonesia memiliki badan pengawas tenaga nuklir nasional yang disebut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Dalam dunia internasional pemantauan dilakukan oleh Badan Tenaga Atom Internasional. Selain itu, masing- masing negara peserta memiliki badan pemantau sendiri. Dalam hal ini, Indonesia menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).