Juga adanya fasilitas ruang menyusui diatur dalam Pasal 128 ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi salah satu contoh perbaikan ketimpangan tenaga kerja wanita dan pria di Indonesia.Â
Sejatinya, semua memiliki hak untuk memiliki pekerjaan dan memiliki derajat yang sama. Namun, kebudayaan dan norma yang berlaku terkadang tidak memungkinkan untuk semua memiliki hak yang sama.Â
Menyetarakan pria dan wanita merupakan hal yang butuh perjalanan panjang, tetapi bisa dimulai dari diri sendiri dengan mengubah pandangan pada budaya yang sudah tertanam sejak dahulu. Hak untuk berkarya dan bekerja haruslah dimiliki semua orang tanpa terkecuali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H