Indonesia memiliki luas wilayah yang merupakan lautan sebagian besar wilayahnya. 3,25 juta km2 ialah Luas wilayah perairan Indonesia dan 2,55 juta km adalah wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Luasnya wilayah lautan yang mendominasi Indonesia tersebut yang membuat sumber daya laut Indonesia
melimpah dan berpotensi di sektor keluatan dan perikanan.
Keberagaman hayati dan biota laut Indonesia sangat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia. Mulai dari perdagangan, konsumsi dan sektor pariwisata.
Isu tentang illegal fishing bukan suatu hal yang baru untuk dibahas. Kasus tentang illegal fishing mengalami peningkatan setiap harinya. Seperti contohnya nelayan dan kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal melalui pengeboman dengan bahan peledak, melakukan pembiusan, menggunakan racun dan alat terlarang di Indonesia seperti pukat harimau serta tindakan memalsukan surat izin penangkapan ikan serta beberapa tindakan lainnya tergolong dalam kategori kejahatan pencurian ikan, terutama di wilayah perairan Indonesia (Muhamad, 2012).
 Illegal Fishing merupakan aktivitas menangkap ikan di sebuah perairan yurisdiksi sebuah negara tanpa izin dari negara bersangkutan ataupun berlawanan pada UU yang berlaku. Secara harfiah, illegal fishing tersusun atas 2 (dua) suku kata yakni "illegal dan fishing", illegal artinya "yang merupakan pelanggaran, gelap, liar, dan masuk secara ilegal" sedangkan fishing merupakan "mencari ikan di danau, pemancingan, penangkapan ikan oleh kapal boat, joran, pengailan". Illegal dalam kamus lainnya didefinisikan selaku "tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum" sedangkan fish memiliki arti "ikan atau daging ikan" lalu fishing merupakan "pengangkapan ikan sebagai mata pencaharian dan tempat menangkap ikan". Dengan begitu, illegal fishing adalah tindakan menangkap ikan yang dilaksanakan nelayan yang tak bertanggungjawab serta berlawanan dengan kode etik ataupun hukum mengenai perikanan serta kelautan, contohnya adalah pemanfaatan alat tangkap yang tidak diizinkan secara hukum untuk nelayan sebab bisa mengakibatkan rusaknya ekosistem laut.
-
Penangkapan Ikan Tanpa Izin: Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh individu atau kelompok di kawasan perairan yurisdiksi suatu negara tanpa izin atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pelanggaran Terhadap Ketentuan Hukum: Kegiatan penangkapan ikan yang dilaksanakan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan nasional atau internasional yang mengatur perikanan.
Penggunaan Alat Tangkap yang Dilarang: Penangkapan ikan yang dilakukan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak diizinkan secara hukum, yang dapat merusak ekosistem laut. Contohnya termasuk penggunaan pukat harimau, bahan peledak, atau racun.
Pemalsuan Surat Izin: Tindakan memalsukan dokumen atau surat izin penangkapan ikan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak: Penggunaan metode penangkapan yang merusak, seperti pengeboman atau pembiusan, yang tidak hanya menangkap ikan tetapi juga merusak habitat laut. Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut
Pentingnya UNCLOS 1982: UNCLOS 1982 berperan penting dalam memberikan kerangka hukum internasional untuk mengatur aktivitas perikanan dan menangani masalah illegal fishing. Namun, implementasi dan penegakan hukum yang efektif masih menjadi tantangan bagi negara-negara pesisir, termasuk Indonesia.
Tantangan Penegakan Hukum: Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam menegakkan hukum terhadap illegal fishing, terutama dari kapal-kapal negara asing seperti Vietnam. Meskipun telah ada upaya penegakan hukum yang tegas, seperti penenggelaman kapal, ketegangan diplomatik dan masalah keamanan tetap menjadi perhatian.
Dampak Lingkungan dan Ekonomi: Kegiatan illegal fishing tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem laut. Hal ini mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada laut.
Perlunya Kerjasama Internasional: Untuk mengatasi masalah illegal fishing secara efektif, diperlukan kerjasama internasional yang lebih baik antara negara-negara pesisir. Ini termasuk pertukaran informasi, patroli bersama, dan penegakan hukum yang lebih terkoordinasi.
Kesadaran dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang hukum perikanan di kalangan nelayan dan masyarakat umum sangat penting untuk mencegah praktik illegal fishing dan melindungi sumber daya laut.
Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa penanganan illegal fishing memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut di masa depan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H