Limbah merupakan salah satu permasalahan lingkungan terbesar yang terjadi di Indonesia. Tidak hanya sampah industri, sampah yang paling banyak dihasilkan oleh masyarakat adalah sampah rumah tangga, seperti yang telah tertera pada Peraturan Perundang-undangan no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang menyebutkan bahwa limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan, dimana dalam pasal ini tidak hanya membahas limbah industri, melainkan juga limbah rumah tangga. Sampah rumah tangga yang dikategorikan sebagai limbah antara lain sampah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, dan kotoran manusia. Masyarakat Indonesia terbiasa membuang limbah rumah tangga mereka ke sungai, seperti yang tercatat pada Laporan Statistik Lingkuhan Hidup Indonesia 2020, bahwa 57,42% rumah tangga di Indonesia membuang limbah mandi, cucian, dan dapur ke sungai/selokan/got.
Pembersihan dan pengolahan tentu perlu dilakukan sebelum membuang limbah di sungai khususnya limbah rumah tangga yang dihasilkan oleh masyarakat karena dapat dipastikan bahwa limbah rumah tangga dapat mengakibatkan tercemarnya kualitas air sungai oleh bahan organik, mikroorganisme patogen, logam berat, dan bahan kimia beracun. Kemudian, pencemaran air sungai akan mengakibatkan air tidak dapat lagi diminum, ekosistem sungai rusak, dan sumber air bersih terancam.
Tetapi sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang melanjutkan budaya membuang limbah rumah tangga ke sungai, seperti pada Laporan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2020 yang mencatat presentase kebiasaan masyarakat Indonesia membuang limbah rumah tangga ke sungai, dimana provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan presentase mencapai 79,72%. Padahal, akibat dari pembuangan limbah rumah tangga tanpa adanya pembersihan dan pengolahan terhadapnya telah dirasakan oleh masyarakat. Sebuah studi baru yang dilakukan UNICEF menyatakan bahwa hampir 70% dari 20.000 sumber air minum rumah tangga yang diuji di Indonesia tercemar limbah tinja dan turut menyebabkan penyakit diare, yang merupakan penyebab utama kematian balita.
Karena terbukti berbahaya, pemerintah telah mengatur kebijakan terhadap kegiatan membuang limbah rumah tangga di sungai tanpa pengolahan, dimana kegiatan ini dianggap sebagai tindakan pidana. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan perundang-undangan no.32 tahun 2009 bab X pasal 69 tentang larangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,
(1). Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undang dan ke
dalam wilayah Negara Kesataun Republik