Mohon tunggu...
zuven sanjaka
zuven sanjaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya basket

Selanjutnya

Tutup

Hukum

tangguung jawab apoteker terhadap (HAM)di kesehatan

9 Januari 2025   14:18 Diperbarui: 9 Januari 2025   14:18 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewajiban dan tanggung jawab apoteker terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam bidang kesehatan sangat penting untuk menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan setara bagi semua individu. Apoteker, sebagai tenaga profesional di bidang farmasi, memiliki peran yang sangat besar dalam memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, mendapatkan hak mereka untuk memperoleh perawatan kesehatan yang aman, efektif, dan bermartabat.

Salah satu kewajiban utama apoteker adalah memberikan pelayanan informasi yang jelas dan akurat mengenai obat-obatan kepada pasien. Hal ini mencakup pemberian penjelasan terkait cara penggunaan obat, dosis yang tepat, kemungkinan efek samping, serta interaksi dengan obat lain. Informasi yang memadai adalah hak pasien untuk memahami pengobatan yang mereka terima, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang informasional dan sadar tentang perawatan mereka. Kewajiban ini mencerminkan hak asasi manusia setiap individu untuk memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan transparansi dalam perawatan kesehatan.

Apoteker juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap obat yang diberikan kepada pasien memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari hak atas kesehatan yang layak, yang mengharuskan setiap individu untuk mendapatkan obat yang aman dan efektif, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, atau kondisi kesehatan. Hal ini menjadi sangat penting, terutama dalam konteks pengobatan penyakit kronis atau masalah kesehatan yang memerlukan pengawasan dan perhatian khusus.

Namun, diskriminasi terhadap pasien sering kali terjadi, terutama terkait dengan status sosial ekonomi mereka, seperti pada pasien yang menggunakan fasilitas BPJS kelas 3. Sebagai contoh, ada kasus di beberapa rumah sakit di Indonesia yang pasien dengan BPJS kelas 3 mengalami perlakuan yang kurang baik dibandingkan pasien yang membayar secara pribadi atau menggunakan asuransi swasta. Mereka sering dutempatkan di ruangan yang lebih buruk, atau bahkan diabaikan dalam hsl pelayanan medis. Meskipun BPJS merupakan jaminan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat, diskriminasi seperti ini masih sering terjadi. Sebagai tenaga kesehatan, Apoteker memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pasien, tanpa terkecuali, mendapatkan pelayanan yang setara dan sesuai dengan hak mereka. Perlakuan tidak adil seperti ini tidak hanya melanggar prinsip HAM, tetapi juga merusak kepercayaan pasien terhadap sistem kesehatan. Apoteker harus dapat mengidentifikasi dan menanggulangi diskriminasi semacam ini dengan memberikan perhatian yang adil dan setara kepada semua pasien dan mendapatkan kualitas layanan yang sama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun