Dalam kasus ini Bank Syariah Indonesia (BSI) perlu memahami hal yang dapat dilakukan dengan menggunakan kerangka kerja dari W. Timothy Coombs, yang menguraikan tiga fase utama dalam manajemen krisis:
1.Fase pra-krisis perusahaan harus mampu mengenali potensi resiko dan membuat rencana yang mampu menangani situasi krisis, dalam kasus BSI ini memiliki kelemahan dalam keamanan siber mereka sehingga yang menjadi celah bagi peratasan akan tetapi, BSI telah menunjukan komitmennya dalam memperkuat untuk mempertkuat system keamanannya dengan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk teknologi dan keamanan informasi.
2.Fase krisis terjadi hal yang sangat penting adalah komunikasi yang transparan merupakan hal yang penting pada kasus ini, BSI mengkonfirmasi kasus ini dengan memberikan penjelasan tentang Langkah-langkah yang sedang di ambil untuk mengatasinya, termasuk dengan melakukan audit forensik digital, meskipun begitu, ada beberapa nasabah yang merasa layanan perbankan BSI belum sepenuhnya pulih. hal ini merupakan sinyal penting tentang pentingnya komunikasi secara transparan yang berkelanjutan dengan nasabah selama proses pemulihan tersebut.
3.Pasca Krisis merupakan hal yang melibatkan evaluasi tindakan yang di ambil selama krisis dan juga membuat perubahan yang di perlukan untuk mencegah krisis serupa dimasa yang akan datang.
Pelajaran berharga bagi nasabah
Masyarakat khususnya nasabah BSI perlu belajar dari kasus yang di alami BSI, berikut upaya upaya yang bisa di lakukan nasabah dalam rangka melakukan tindakan pengamanan:
1. Nasabah lebih menyadari dengan pentingnya pembagian dana yang akan di simpan dalam bank. Jadi tidak hanya menyimpan dana disatu bank saja, tapi beberapa bank agar menghindari terjadinya kesulitan dalam bertransaksi.
2. Nasabah bisa mengganti semua kredensial M-banding,interner banking dan juga PIN ATM
3. Nasabah bisa memastikan bahwa dana yang disimpan di bank sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Demikian merupakan fakta-fakta terkait tragedi kejahatan siber yang dialami oleh Bank Syariah Indonesia. Dari kejadian ini juga dapat menjadi pelajaran untuk seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dengan kejahatan siber yang semakin canggih untuk mengamankan seluruh data pribadi kita maupun hal berharga lainnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H