Tax heaven atau suaka pajak adalah suatu penawaran tarif pajak rendah atau pembebasan pajak bagi perusahaan asing
Penawaran tersebut guna menarik investasi asing, hal tersebut dilakukan guna meningkatkan perekonomian negara
Dalam SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan kriteria tax heaven apabila
- Negara tidak memungut pajak
- Negara memungut pajak lebih rendah dibandingkan Indonesia
Negara yang menerapkan tax heaven akan mengalami pengurangan penghasilan dari pajak, namun akan meningkat dalam hal arus permodalan dari investasi luar negeri
Terdapat negara - negara yang menerapkan tax heaven, diantaranya adalah Amerika serikat, Swiss, Hongkong dan Singapura
Singapura memiliki index pajak 1.022 poin, dimana Singapura menerapkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan Indonesia dan membebaskan pajak untuk keuntungan usaha, hal tersebut menjadi langkah Singapura untuk menarik investasi asing sehingga dapat meningkatkan pergerakan ekonomi di negara nya
Tax heaven atau suaka pajak menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk menarik investor dari beberapa negara, Namin perlu dipertimbangkan apakah negara Indonesia mampu untuk mengurangi tarif pajak saat ini?
Indonesia masih mengandalkan pajak sebagai penghasilan utama untuk membangun negara, sehingga untuk menerapkan tax heaven perlu pertimbangan yang matang, selain hal tersebut Indonesia memiliki sumber daya yang luar biasa sehingga sudah cukup untuk menarik investor tanpa harus mengurangi tarif pajak saat ini
Bagi pengusaha Indonesia, untuk memanfaatkan tax heaven ini perlu dipertimbangkan keuntungan nya
So.. kawan pajak, bisa dipelajari lebih lanjut untuk tax heaven
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H