Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Audit Pajak? Bagaimana?

12 November 2022   08:47 Diperbarui: 12 November 2022   09:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemeriksaaan perpajakan adalah tindakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh auditor atau ahli perpajakan untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya koreksi fiskal pada laporan keuangan.

Dokumen yang harus disiapkan saat pemeriksaan pajak :

1. Dokumen pembukuan atau pencatatan akuntansi

2. Dokumen yang berhubungan dengan aktivitas keuangan perusahaan

3. Faktur pajak sederhana

4. Buku atau catatan akuntansi lainnya

Tahapan pemeriksaan pajak diantaranya, petugas pemeriksaan pajak mempelajari dokumen data wajib pajak, menganalisa SPT wajib pajak, mengidentifikasi masalah, membuat ruang lingkup audit pajak, mempersiapkan sarana dan perlengkapan audit pajak

Tujuan dari adanya pemeriksaan pajak adalah untuk mengetahui dan menguji kepatuhan wajib pajak. Indikator dari kepatuhan wajib pajak adalah SPT yang dilaporkan wajib pajak.

Audit pajak dikaitkan dengan seni, audit pajak merupakan sebuah seni yang digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, dimana auditor berperan untuk mencari celah kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Untuk wajib pajak, tenang saja!!

Wajib pajak, wajib memiliki dokumen pendukung yang valid dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga ketika ada pemeriksaan semuanya aman

Nah untuk yang memenuhi kewajiban perpajakan juga belum tentu terbebas dari pemeriksaan pajak ya :)

Terkadang pemeriksa pajak juga menguji validitas data dengan meminta penjelasan ke wajib pajak, sebagai wajib pajak yang baik harus memberikan penjelasan yang dilampirkan dokumen pendukung untuk itu

Pemeriksa pajak menjalankan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian laporan SPT Tahunan wajib pajak, supaya kepatuhan dan kepedulian wajib pajak terhadap pajak meningkat.

So.... jangan takut selama benar

Untuk yang laporannya tidak benar, jangan berhenti untuk belajar dan upgrade diri dalam pemahaman perpajakan ya

Daftar Pustaka :

https://www.online-pajak.com/

https://www.pajak.go.id/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun