Mohon tunggu...
zunilidza
zunilidza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu di Indonesia

1 Juni 2022   15:37 Diperbarui: 1 Juni 2022   15:38 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Setelah mendapatkannya warga harus menuju bilik-bilik pencoblosan, dan setiap bilik berisi satu orang secara bergantian. Setelah menentukan dan mencoblos pilihannya warga harus berjalan kedepan dan memasukkan kertas tersebut kedalam kotak suara yang tersedia di tps. Sebelum warga keluar mereka harus mencelupkan salah satu jari kedalam tinta sebagai tanda telah berpartisipasi dalam memberikan suara pemilu sebagai masyarakat yang baik.

       Dalam mengikuti pemilu warga diberikan kebebasan untuk memilih calon anggota yang mereka anggap akan menjadi pemimpin yang baik dimasa yang akan datang. Warga harus memilih berdasarkan pilihannya sendiri tanpa paksaan dari siapapun. Perlu diingat bahwa syarat untuk mengikuti pemilu ini harus mempunyai KTP (Kartu tanda penduduk) dan telah berusia minimal 17 tahun. Dalam pemilu terdapat juga anggota karang taruna dari daerah setempat yang bertugas mengamankan jalannya pemilu di beberapa TPS. Pemilu biasanya dilakukan sehari dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah pemilu ditutup maka masyarakat tidak diperbolehkan menyalurkan suaranya pada pemilu tersebut.

       Setelah pemungutan suara ditutup panitia pemilu langsung menghitung suara dari tiap pencalon yang dipilih oleh para warga. Dalam perhitungan suara terdapat dua keputusan yaitu suara dianggap sah apabila mencoblos satu kali didalam kotak gambar pencalon dan suara dianggap tidak sah apabila mencoblos diluar kotak pencalon atau mencoblos dua gambar pencalon sekaligus.

       Apabila perhitungan suara yang dilakukan panitia telah selesai maka akan dilihat dan diumumkan pada warga setempat pencalon dengan suara terbanyak pada TPS tersebut. Kemudian panitia akan melaporkan data yang diperoleh pada perhitungan suara tersebut yang akan dikirim ke pusat untuk mendapatkan hasil perhitungan tiap-tiap daerah di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun