[1] Theresia Ngutra, Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum, Jurnal Supremasi, Volume XI Nomor 2, Oktober 2016, h. 194
[1] Sudikno Mertokusumo.1986.Mengenal Hukum (Suatu Pegantar).Yogyakarta: Liberty, h. 82
[1] I Nyoman Gede Remaja, Hukum Administrasi Negara, Buku Ajar Universitas Panji Sakti FH, 2017, h.8
[1] M. Syahnan Harahap, Perbedaan Konsepsi Rechtstaat Dan The Rule Of Law Serta Perkembangan Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Administrasi Negara,  Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma | Volume 4 No. 2, Maret 2014, h. 58-62
[1] Didi Nazmi Yunas, Konsepsi Negara Hukum, Angkasa Raya, 1992, h. 23Â
[1] Â Jimly Asshiddiqie, 2011, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, h. 67
[1] Zaka Firma Aditya, Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol 8, No.1 2019, h. 132
Dengan prinsip negara hukum demokratis, Indonesia menegaskan pentingnya supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, transparansi, dan partisipasi politik. Sistem ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, memastikan pemerintah bertanggung jawab, dan memberikan ruang bagi rakyat untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Sumber hukum administrasi negara dan konsep negara hukum menjadi fondasi utama dalam pengelolaan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keberagaman yang hidup dalam masyarakat.Â
Sistem hukum yang harmonis dan partisipasi aktif warga negara adalah kunci untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H