Mohon tunggu...
Zuni Khusniyah
Zuni Khusniyah Mohon Tunggu... Penulis - peneliti

seorang pemuda yang sedang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Nusantara dalam Upaya Melindungi Warisan Budaya dan Keutuhan Negara

24 November 2024   18:59 Diperbarui: 24 November 2024   19:09 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wawasan Nusantara adalah pandangan bangsa Indonesia tentang pentingnya persatuan dan kesatuan wilayah dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Prinsip ini berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dan acuan dalam menentukan kebijakan serta tindakan di berbagai tingkatan, baik bagi penyelenggara negara maupun seluruh rakyat Indonesia. Esensinya terletak pada pandangan tentang hakikat kedaulatan negara atas wilayahnya, yang mencakup aspek geopolitik, yaitu fokus pada kekuasaan dan kewilayahan.

Salah satu kasus yang mencerminkan pentingnya wawasan Nusantara adalah klaim Malaysia terhadap lagu tradisional Indonesia "Rasa Sayange". Pada tahun 2017, Malaysia menggunakan lagu tersebut untuk kampanye pariwisata Malaysia Truly Asia dan kembali memanfaatkannya dalam pembukaan SEA Games di tahun yang sama. Tindakan ini menimbulkan protes masyarakat Indonesia yang menganggapnya sebagai pencurian warisan budaya. Bahkan, Indonesia sempat berencana membawa kasus ini ke pengadilan atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat Indonesia dalam melindungi warisan budaya dari pengakuan pihak lain. Sebagai negara yang kaya akan budaya dan sumber daya alam, Indonesia harus aktif menjaga dan mempertahankan kekayaan tersebut agar tidak direbut oleh negara lain. Ancaman yang serius terhadap identitas budaya mengingatkan pentingnya solidaritas nasional dalam mempertahankan kedaulatan warisan bangsa.

Untuk menyelesaikan sengketa terkait lagu "Rasa Sayange" dari segi kehidupan politik, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang terintegrasi dan berkesinambungan yaitu dengan mengimplementasikan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus didasarkan pada penerapan hukum yang konsisten dan berlaku adil bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Ini mencakup pembuatan peraturan daerah (perda) di tingkat provinsi dan kabupaten yang sejalan dengan hukum nasional untuk menghindari Dari segi kehidupan pertahanan dan keamanan, kegiatan pembangunan harus memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berperan aktif, karena ini merupakan tanggung jawab kolektif. Ini termasuk memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan disiplin, melaporkan gangguan keamanan kepada aparat, dan belajar tentang kemiliteran. Rasa persatuan perlu dibangun agar ancaman terhadap suatu daerah atau pulau dianggap sebagai ancaman bagi seluruh daerah lainnya. Solidaritas dan hubungan erat antara warga dari berbagai daerah dengan kekuatan keamanan dapat membantu menciptakan persatuan ini. Selain itu, TNI perlu dikembangkan menjadi kekuatan profesional dengan fasilitas yang memadai untuk kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar.ketidaksesuaian.


Referensi:

[1] Danang Fahturosi, Peran Wawasan  Nusantra Dalam Sosial Dan Budaya, Jurnal IIK Strada Indonesia, 2020, hlm. 2

[1] Ibnatul Mubarokah, Upaya Memperkuat Kebudayaan Bangsa Melalui Penerapan Wawasan Nusantara di Era Gemparnya Budaya Westernisasi, Jurnal Terapung : Ilmu -- Ilmu Sosial , Vol. 6, No. 1, Maret 2024, hlm. 43

[1] https://www.cnbcindonesia.com/research/20230914005402-128-472290/kacau-ini-daftar-budaya-indonesia-yang-dicolong-malaysia, Diakses 20 Juni 2024

[1] Hilmi Ana Utami, Upaya Peningkatan Pemahaman Wawasan Nusantara Sebagai Alat Pemersatu Bangsa, Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 2023, hlm. 8

[1] Puspita Dewi. Wawasan Nusantara: Sebagai Satu Kesatuan, Politik, Ekonomi, Soisal, Budaya dan Hankam di Indonesia, Jurnal Institut Ilmu Kesehatan STRADA Indonesia 2020, hlm 354

[1] Nurwardani P. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi . Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun