Mohon tunggu...
zuni atmawati
zuni atmawati Mohon Tunggu... Lainnya - pembelajar

untuk menampung tugas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas Latsar: Analisa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II

7 Agustus 2021   22:30 Diperbarui: 7 Agustus 2021   22:28 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Pengadilan Negeri Wonosori Kelas II merupakan pengadilan tingkat pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II berlokasi di Jl. Taman Bakti No.01A, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut analisa saya terhadapat video Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II Tahun 2021 https://youtu.be/NFxRrIb-U1Y, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II sudah memenuhi standar Pelayanan publik yang baik.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II sudah memenuhi amanat UU No 25 Tahun 2009, yaitu dengan memenuhi hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan, melibatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, juga menyadari kewajiban pokok sebagai penyelenggara pemerintah. PTSP Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II telah memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik, yaitu; Kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan.

Selama masa pandami Covid-19, PTSP Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II memberikan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah serta menjaga kesehatan pengguna layanan dan aparatur peradilan. Protokol kesehatan di layanan PTSP Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II yaitu pemakaian masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, Table divider di meja PTSP, serta penerapan social distancing.  PTSP Pengadilan Wonosari Kelas II juga berupaya memberikan pelayanan yang ramah dan mudah diakses untuk kaum rentan dan penyandang difabel.  Pelayanan tersebut yaitu dengan menyediakan kursi tamu prioritas, penerjemah, tongkat, kursi roda, kruk, dan alat bantu dengar.  Selain itu, PTSP Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II dilengkapi dengan buku tamu elektronik untuk mengetahui kebutuhan khusus pengguna layanan penyandang difabel. Terdapat Sahabat Disabilitas (SABILA) sebagai petugas khusus yang membantu kaum rentan dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan. Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II juga memiliki fasilitas lain seperti form penilaian mandiri untuk disabilitas, leaflet produk pengadilan dan Al-Qurn dengan huruf braile, guiding block, hand rail,toilet difabel, tempat wudhu difabel, dan layanan Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II yang dilengkapi dengan Bahasa isyarat.

Untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik, PTSP Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II memberikan kompensasi pelayanan kepada pengguna layanan. Apabila pelayanan yang diberikan melebihi waktu yang ditetapkan pada standar pelayanan, petugas pelayanan akan memberikan sebuah kompensasi pelayanan. PTSP pengadilan Negeri Wonosari selalu melakukan briefing dengan tujuan monitoring dan evaluasi pelayanan secara berkala.  

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II telah sesuai dengan konsep Whole Of Government. Pengunjung PTSP diarahkan petugas layanan untuk mendapatkan nomor antrian, kemudian akan dipanggil oleh petugas dengan sistem antrian. Masyarakat mudah untuk mendapatkan berbagai layanan di Satu Pintu. Layanan di PTSP terdiri dari Bagian Perdata, Bagian Pidana, Bagian Hukum, Bagian Umum, Meja E-Court, Kasir, dan Meja Inzaghe. Pelayanan di PTSP berbasis teknologi  yang menjadikan pelayanan cepat  dan mudah. Setelah selesai menggunakan layanan, pengguna layanan akan mengisi survei kepuasan pelanggan di ala elektronik yang sudah disediakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun