Mohon tunggu...
Zunaida Erma Rahmawati
Zunaida Erma Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswi

Saya merupakan seorang mahasiswi jurusan psikologi yang mempunyai hobi membaca dan aktif di organisasi UKM kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Sosialisasi Perizinan Berusaha untuk Peningkatan Ekonomi Keluarga" oleh Kelompok 16 KKM UIN Malang

17 Januari 2023   14:00 Diperbarui: 17 Januari 2023   14:00 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mulyoagung, Dau- Rabu (11/1/2023) sore di Balai  Dusun Jetak Ngasri, kelompok 16 KKM UIN Malang mengadakan "Sosialisasi Perizinan Berusaha untuk Peningkatan Ekonomi Keluarga" bersama ibu-ibu PKK Jetak Ngasri. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi Ibu-Ibu yang mempunyai usaha rumahan agar bisa mendaftarkan usahanya sehingga mempermudah usaha kecil dalam akses program-program pemerintah. Sosialisasi ini dibawakan oleh  Ibu Dwi Fidhayanti, S.Hi. M.H, yang merupakan salah satu Dosen di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan diikuti oleh bebrapa ibu-ibu PKK dan pemilik Usaha Rumah Tangga yang ada di Dusun Jetak Ngasri.

Dokpri
Dokpri

Melihat ada beberapa usaha kecil di Dusun Jetak Ngasri ini masih belum terdaftar dalam database UMKM pemerintah, kamin tergerak untuk mengadakan sosialisasi ini dengan harapan bisa menambah wawasan ibu-ibu rumah tangga yang mempunyai usaha tergerak untuk mendaftarkan usahanya. 

Jika usaha yang sudah terdaftar dalam database pemerintah, nanti bisa memudahkan pengusaha kecil tersebut dalam akses Kredit Usaha Rakyata (KUR), mempermudah dalam memperoleh pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai dengan domisili, memiliki legalitas usaha, dan mempermudah akses program-program pemerintah yang membantu UMKM. 

Perizinan Usaha yang diperlukan untuk industri rumah tangga sendiri diantaranya, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, Logo Halal untuk menjamin bahwa produk tersebut telah dikaji secara menyeluruh dan meyakinkan bahwa tidak ada kontaminasi bahan non halal dan najis sehingga sesuai dengan kaidah Islam, Hak Merek yang merupakan hak eksklusif yang diberikan Oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar, dan Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/ Walikota terhadap pangan produksi IRTP diwilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

Dokpri
Dokpri

Sosilisasi ini disambut antusias oleh ibu-ibu yang mengikutinya dan kami dari kelompok 16 KKM UIN Malang memberikan pertolongan untuk membantu beberapa usaha yang masih belum mempunyai NIB. Besar harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini bisa meningkatkan perekonomian di Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun