Mohon tunggu...
Zuna El Adiyat
Zuna El Adiyat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa dari Universitas Pamulang berjurusan Sastra Inggris yang sangat menyukai hal hal yang berhubungan dengan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Exploring Hak dan Kewajiban Warga Negara

27 Juni 2024   15:17 Diperbarui: 27 Juni 2024   15:37 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita semua paham dengan hak kita sebagai individu, seperti hak untuk menonton Netflix sepanjang hari, hak untuk bebas mengekspresikan diri, atau hak untuk scrolling di media sosial. Tetapi, apakah kita juga paham dengan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara? Atau diantara kalian bahkan belum tau cara bayar pajak kendaraan pribadi kalian itu seperti apa?

Kami melakukan survei di antara teman-teman sebaya kami untuk mengetahui seberapa dalam pemahaman mereka tentang hak dan kewajiban warga negara. Hasilnya, hanya sekitar 56% responden mengatakan bahwa mereka mengetahui hak-hak dan kewajiban warga negara mereka, seperti hak untuk beragama, dan kewajiban membayar pajak. Tapi, apakah kita menyadari bahwa hak dan kewajiban sebagai warga negara jauh lebih kompleks daripada itu? Mari kita simak!

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dipenuhi, serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap negara dan masyarakat. Berikut adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia yang perlu dipahami dan diterapkan.

Setidaknya, ada 4 hak warga negara Indonesia yang menurut kami wajib di ketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, meliputi:

 

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945)
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A UUD 1945)
  • Hak atas kelangsungan hidup. (Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945)
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945)

Sementara, untuk kewajiban warga negara Indonesia, meliputi :

  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945)
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 28J Ayat 1 UUD 1945)
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang- undang. (Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945)
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)

Pemahaman tentang hak-hak kita sebagai individu, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, dan kebebasan berekspresi, adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Namun, juga tak kalah pentingnya adalah pemahaman akan kewajiban kita sebagai warga negara. Dari kewajiban membayar pajak hingga berpartisipasi dalam kegiatan sosial, setiap tindakan kecil memiliki dampak besar dalam membangun negara ini.

Kenapa kita harus mengetahui, memahami dan menghormati hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia? Karena Hak dan kewajiban warga negara merupakan landasan yang kuat dalam menjaga stabilitas dan kemajuan sebuah negara. 

Dengan memahami dan menghormati hak dan kewajiban kita, kita sebagai warga negara dapat berkontribusi secara positif dalam pembangunan dan menjaga integritas sistem demokrasi. Hak dan kewajiban bukan lagi sekadar konsep kuno yang tertulis dalam dokumen resmi. Mereka adalah poin-poin penting yang membentuk dasar kehidupan kita sebagai warga negara Indonesia.

Note : Artikel ini dibuat untuk pemenuhan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, program studi Sastra Inggris Universitas Pamulang

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun