Pada zaman sekarang  banyak sekali bangunan yang tidak sesuai dengan standar atau syarat-syarat zoning diantaranya tidak memenuhi Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
Fungsi peraturan-peraturan tersebut ditentukan atas dasar kepentingan pelestarian lingkungan/resapan air permukaan tanah dan pencegahan terhadap bahaya kebakaran, dll.
Arsitektur berkelanjutan atau biasa dikenal dengan sustainable architecture merupakan sebuah konsep arsitektur yang mendukung keberlanjutannya lingkungan dan potensi sumber daya alam yang ada. Kegiatan masyarakat baik dalam aspek ekonomi, sosial dan lainnya
berdampak dari waktu ke waktu yang meningkatkan kebutuhan penggunaan lahan.
Ardiani (2015) mengemukakan bahwa terdapat sembilan prinsip dalam Arsitektur Berkelanjutan yaitu: ekologi perkotaan, strategi energi, pengelolaan air, pengelolaan limbah, material, komunitas lingkungan, strategi ekonomi, pelestarian budaya, dan manajemen operasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H