KPK, kekuatanmu terbuat dari apa? Pimpinanmu saban periode dikriminalkan, penyidikmu diteror, diancam, sampai disiram air keras, namun semangat untuk menyelamatkan negeri ini dari kehancuran yang dilakukan BIROKRAT KOTOR tidak pernah sekali pun goyah.
Negeri ini dalam masa penghancuran oleh BIROKRAT KOTOR mengatasnamakan wakil rakyat Indonesia yang bercokol di gedung parlemen. Mereka bergumul atas dasar kepentingan kelompok saja, bukan untuk wakili rakyat.
Saudara, seperti yang kita ketahui, Komis III Bidang Hukum sudah secara resmi mengusulkan Hak Angket untuk KPK. Hak Angket itu digulirkan atas dasar penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan MIRYAM S. HARYANI dalam kasus korupsi e-KTP. Karena sebelumnya NOVEL BASWEDAN mengatakan dalam persidangan bahwa MIRYAM S. HARYANI saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK mengaku mendapat ancaman/tekanan oleh sejumlah Anggota Dewan yang diduga kuat terlibat dalam mega skandal e-KTP yang menggarong triliunan uang negara.
Usulan itu  dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR (28/04/2017). Penting untuk dicatat, inilah daftar pengusul Hak Angket untuk KPK yang teridiri dari berbagai fraksi di DPR:
Fraksi PDI Perjuangan
- Masinton Pasaribu, Dapil DKI Jakarta II
- Eddy Wijaya Kusuma, Dapil Banten III
Fraksi Partai Golkar
- Nawafie Saleh, Dapil Jawa Barat V
- Adies Kadir, Dapil Jawa Timur I
- Ahmad Zacky Siradj, Dapil Jawa Barat XI
- Syaiful Bahri Ruray, Dapil Maluku Utara
- Agun Gunandjar, Dapir Jawa Barat X
- Anthon Sihombing, Dapil Sumatera Utara III
- Noor Achmad, Dapil Jawa Tengah II
- Endang Srikarti, Dapil Jawa Tengah V
- Ridwan Bae, Dapil Sulawesi Tenggara
- M. N. Purnamasidi, Dapil Jawa Timur IV
Fraksi Gerindra
- Desmond Junaidi Mahesa, Dapil Banten II
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
- Rohani Vanath, Dapil Maluku
Fraksi Partai Amanat Nasional
- Daeng Muhammad, Dapil Jawa Barat VII
Fraksi PKS
- Fahri Hamzah, Dapil NTB
Fraksi PPP
- Arsul Sani, Dapil Jawa Tengah X
Fraksi Nasdem
- Taufiqulhadi, Dapil Jawa Timur IV
- Ahmad Sahroni, Dapil DKI Jakarta III
Fraksi Hanura
- Dossy Iskandar Prasetyo, Dapil Jawa Timur VIII
- Djoni Rolindrawan, Dapil Jawa Barat III
- Samsudin Siregar, Dapil Sumatera Utara III
- H. M. Farid Al-Fauzi, Dapil Jawa Timur XI
- Ferry Kase, Dapil NTT II
- Frans Agung Mula Putra, Dapil Lampung I
Dalam perjalannya, ada 3 (tiga) fraksi yang konsisten mendukung KPK atau merubah pemikirannya untuk menarik dukungan Hak Angket itu, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKB. Saat usulan ini dibawa ke Rapat Paripurna, mayoritas Anggota Dewan yang hadir (selain 3 fraksi diatas), menyetujui Hak Angket bergulir. Meski masih terjadi hujan interupsi dari fraksi yang menolak, Fahri Hamzah selaku Pimpinan Paripurna tetap mengetok palu tanda Hak Angket sah dilanjutkan.
Hak Angket memang hak yang dimiliki oleh Anggota Dewan, namun penggunaan hak untuk kepentingan kelompok yang diduga tersangkut perkara korupsi, menjadi sangat tidak layak untuk diakomodir oleh lembaga yang katanya mewakili rakyat Indonesia ini.
KPK tidak boleh dilemahkan oleh kepentingan busuk politikus Senayan, masyarakat Indonesia harus ikut melawan, bersama dengan KPK membasmi praktik kotor Anggota Dewan.
Diajukannya petisi ini, adalah sebagai upaya untuk kesekian kalinya coba menyadarkan masyarakat, bahwa apa yang mereka pilih saat pemilu legislatif lima tahunan itu sangat berpengaruh pada masa depan negeri ini. Pileg adalah media kita untuk menentukan orang yang benar-benar mempunyai komitmen untuk mensejahterakan kehidupan bangsa, bukan untuk menggarong keuangan negara. Daftar  nama-nama pengusul Hak Angket kepada KPK di atas, dan pendukung pada saat Rapat Paripurna kemaren, bisa menjadi pertimbangan Anda untuk menghukum mereka dengan cara TIDAK LAGI MEMILIH MEREKA SAAT PILEG 2019. Publik tidak boleh lengah, mari KAWAL KPK.
KPK TIDAK BOLEH LEMAH ATAU DILEMAHKAN, MASYARAKAT INDONESIA SIAP MENGAWALMU DI GARDA TERDEPAN.
Â
Mari dukung seruan ini dengan cara ikut menanda tangani petisi ini, silakan klik disini Petisi change.org: Hukum Anggota Dewan yang Mengusulkan Hak Angket KPK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H