Mohon tunggu...
Zulkifli
Zulkifli Mohon Tunggu... Saya butuh profesi -

Tak butuh waktu lama untuk menikmati dunia, durasi baca saya cuma sekitar 1-2 menit, silakan dinikmati sesingkat itu.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Seruan untuk Masyarakat Indonesia, Hukum Anggota Dewan yang Mengusulkan Hak Angket KPK

30 April 2017   10:06 Diperbarui: 30 April 2017   10:14 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Djoni Rolindrawan, Dapil Jawa Barat III

- Samsudin Siregar, Dapil Sumatera Utara III

- H. M. Farid Al-Fauzi, Dapil Jawa Timur XI

- Ferry Kase, Dapil NTT II

- Frans Agung Mula Putra, Dapil Lampung I

Dalam perjalannya, ada 3 (tiga) fraksi yang konsisten mendukung KPK atau merubah pemikirannya untuk menarik dukungan Hak Angket itu, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKB. Saat usulan ini dibawa ke Rapat Paripurna, mayoritas Anggota Dewan yang hadir (selain 3 fraksi diatas), menyetujui Hak Angket bergulir. Meski masih terjadi hujan interupsi dari fraksi yang menolak, Fahri Hamzah selaku Pimpinan Paripurna tetap mengetok palu tanda Hak Angket sah dilanjutkan.

Hak Angket memang hak yang dimiliki oleh Anggota Dewan, namun penggunaan hak untuk kepentingan kelompok yang diduga tersangkut perkara korupsi, menjadi sangat tidak layak untuk diakomodir oleh lembaga yang katanya mewakili rakyat Indonesia ini.

KPK tidak boleh dilemahkan oleh kepentingan busuk politikus Senayan, masyarakat Indonesia harus ikut melawan, bersama dengan KPK membasmi praktik kotor Anggota Dewan.

Diajukannya petisi ini, adalah sebagai upaya untuk kesekian kalinya coba menyadarkan masyarakat, bahwa apa yang mereka pilih saat pemilu legislatif lima tahunan itu sangat berpengaruh pada masa depan negeri ini. Pileg adalah media kita untuk menentukan orang yang benar-benar mempunyai komitmen untuk mensejahterakan kehidupan bangsa, bukan untuk menggarong keuangan negara. Daftar  nama-nama pengusul Hak Angket kepada KPK di atas, dan pendukung pada saat Rapat Paripurna kemaren, bisa menjadi pertimbangan Anda untuk menghukum mereka dengan cara TIDAK LAGI MEMILIH MEREKA SAAT PILEG 2019. Publik tidak boleh lengah, mari KAWAL KPK.

KPK TIDAK BOLEH LEMAH ATAU DILEMAHKAN, MASYARAKAT INDONESIA SIAP MENGAWALMU DI GARDA TERDEPAN.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun