Mohon tunggu...
zulkifli
zulkifli Mohon Tunggu... Lainnya - PNS Kemenkeu

Seorang abdi negara yang mencoba menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics)

7 Desember 2021   10:02 Diperbarui: 7 Desember 2021   10:20 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: data.IMF.org

           Mendengar istilah GFS bagi sebagian besar masyarakat umum mungkin tidak familiar namun jika mendengar kata laporan keuangan hampir sebagian besar orang tahu mengenai laporan keuangan ini. Lantas apakah GFS ini dan apakah bedanya dengan laporan keuangan? Government Finance Statistics atau biasa disingkat GFS adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah dan sektor publik yang dilaksanakan dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia (Buku Saku GFS: 2019). Penerapan GFS di Indonesia sendiri masih terbilang relatif baru meskipun sudah dirintis sejak tahun 2008.

Secara umum penyusunan GFS berdasarkan pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan kerangka dan sistem statistik keuangan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan Pemerintah Indonesia serta mengaitkannya dengan standar dan sistem akuntansi pemerintahan yang diterapkan di Indonesia.

Tujuan GFS

GFS merupakan ukuran pelaporan keuangan akrual dan sistem pelaporan yang disusun untuk mendukung analisis ekonomi sektor publik. GFS disusun untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara (cross country studies), kegiatan pemerintahan dan penyajian statistik keuangan pemerintah.

Urgensi GFS

Mengapa laporan GFS dibuat? Ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa GFS disusun antara lain selama ini informasi keuangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berupa laporan keuangan dilakukan secara terpisah.

Laporan GFS juga dibutuhkan mengingat Indonesia merupakan anggota International Monetary Fund (IMF) yang memiliki kewajiban secara untuk menyampaikan data keuangan pemerintah yang disusun berdasarkan panduan statistik keuangan negara. GFS ini memang diinisiasi oleh IMF kepada negara-negara anggota untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal.

Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa laporan keuangan pemerintah harus dapat menghasilkan  statistik keuangan yang mengacu kepada manual statistik keuangan pemerintah (GFS) sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara, kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 juga memberikan dasar hukum untuk konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah di Indonesia.  Konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah diperlukan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan tidak hanya di sektor ekonomi tetapi juga di bidang keuangan. PP ini mengamanatkan adanya penerapan akuntansi berbasis akrual paling lambat tahun 2015 paralel dengan penerapan sistem statistik dan ekonomi makro secara internasional termasuk Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) yang diatur dalam Manual Statistik Keuangan Pemerintah 2014.

Perbedaan GFS dengan LK

Sejauh ini masih terdapat kekurangan pemahaman kita terhadap laporan GFS karena ketika sudah ada Laporan Keuangan (LK) kenapa harus ada GFS?

Perlu diketahui bahwa di dalam GFS terdapat Laporan Fiskal Pemerintah terdiri dari Laporan Keuangan dan Laporan Manajerial. Laporan Keuangan baik Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sedangkan laporan manajerial (GFS) dibuat untuk menyediakan informasi bagi para pemangku kepentingan dalam rangka evaluasi serta pengambilan kebijakan fiskal.

Untuk keperluan analisis fiskal ini, GFS memiliki beberapa keutamaan dibandingkan dengan Laporan Keuangan. Pertama, GFS tidak hanya menyajikan data masing-masing entitas pelaporan tetapi juga meyajikan data konsolidasian seluruh entitas pelaporan pemerintah. GFS mencakup laporan keuangan sektor publik yang terdiri dari pemerintahan umum di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk di dalamnya dan korporasi publik yang menyajikan data keuangan dan non-keuangan. Kedua, jika laporan keuangan hanya menyajikan transaksi dan non-transaksi dalam satu laporan (laporan operasional) maka GFS menyajikan laporan transaksi keuangan dan non-keuangan secara terpisah. Data GFS mencakup arus dan posisi keuangan di mana dalam data arus terdiri dari transaksi dan arus ekonomi lainnya. Ketiga, GFS satu negara dapat dibandingkan dengan negara lain apabila menggunakan  manual statistik yang sama. Manual merupakan kerangka konseptual dan pelaporan untuk menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah yang sejalan dengan standar internasional yang digunakan dalam menyusun laporan ekonomi dan statistik. Keempat, GFS dalam prosesnya dilakukan pemetaan (mapping) untuk penyesuaian sistematis berupa reklasifikasi sumber data berupa data Bagan Akun Standar (BAS) sistem akuntansi untuk menghasilkan data yang sesuai dengan klasifikasi BAS sehingga dengan adanya proses ini dari klasifikasi akuntansi ke dalam klasifikasi statistik memudahkan GFS untuk bisa dipahami oleh para ekonom dan statistisi.

Komponen GFS

Lantas apa saja yang menjadi komponen GFS? GFS dibuat dengan mengkonsolidasikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan ara menjumlahkan nilai-nilai akun yang sama, kemudian melakukan elimninasi atas nilai akun-akun timbal balik. Konsolidasi dilakukan dengan mendapatkan data yang komprehensif yang menggambarkan kondisi suatu wilayah tertentu, sedangkan eliminasi akun timbal balik dilakukan untuk menghilangkan pengaruh atas transaksi yang dilakukan antar entitas pelaporan yang dikonsolidasi.

Komponen GFS terdiri dari:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasian

LRA merupakan komponen LK yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit LRA dan pembiayaan  dari suatu entitas pelaporan yang dibandingkan anggarannya.

  • Neraca Konsolidasian;

Neraca menyajikan informasi posisi aset keuangan, aset non-keuangan, kewajiban dan kekayaan bersih termasuk kewajiban dan ekuitas pemilik di dalamnya.

  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Konsolidasian;

LPE menyajikan sekurang-kurangnya pos ekuitas awal, surplus/defisit LO,  koreksi-koreksi langsung yang menambah atau mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir.

  • Laporan Operasional (LO) Konsolidasian;

LO adalah laporan yang menyajikan ringkasan transaksi pada periode tertentu yang mengakibatkan perubahan posisi keuangan. Komponen LO terdiri dari setiap pendapatan dan biaya baik yang berasal dari operasional maupun non-operasional.

  • Laporan Arus Kas (LAK) Konsolidasian;

LAK memberikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas yang berasal dari aktivitas operasi, inventasi, pendanaan dan transitoris selama periode tertentu.

  • Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

CALK berisikan mengenai penjelasan, daftar rincian, dan/atau analisis atas LK, dan pos-pos yang disajikan dalam LRA, Laporan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, LO, LAK, dan LPE.

Kendala Penyusunan GFS

Dalam menyusun Laporan GFS, penulis selaku penyusun laporan GFS tingkat wilayah kerap mengalami kendala sebagai berikut:

  • sulitnya mendapatkan data LKPD dan kadang terlambat

Hal ini sangat sering terjadi dan mengapa? Karena pada dasarnya Pemerintah Daerah tidak memiliki kewajiban kepada Kanwil DJPB untuk menyampaikan LKPD pada setiap triwulannya.

  • masih menggunakan sistem manual

Proses penyusunan GFS masih menggunakan sistem manual di mana kertas kerja yang digunakan masih dalam format excel dengan mengkonsolidasikan seluruh LKPD menjadi LKPD Konsolidasian (LKPDK) kemudian kembali dikonsolidasikan dengan LKPP untuk menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK). Mengingat sistemnya manual maka penyusunan laporan GFS membutuhkan waktu yang relatif cukup lama dalam prosesnya.

  • akurasi data LKPD masih perlu ditingkatkan

Data LKPD yang dikirimkan kadang tidak bisa dijadikan acuan dan terkesan ala kadarnya karena memang diakui tidak adanya komitmen Pemda untuk penyampaian data LKPD ini menjadi kendala bagi tim penyusun.

Sebagai informasi, dalam membantu proses penyusunan laporan GFS ini telah dihadirkan aplikasi SIKRI agar proses penyusunan GFS dapat lebih cepat dari sistem manual. Namun demikian, SIKRI masih dalam tahap pengembangan dan perlu ditingkatkan kehandalannya karena ketika diperbandingkan data GFS SIKRI dengan data GFS manual kadang masih terdapat selisih. Apabila terjadi selisih, Kertas Kerja Manual yang menjadi patokan untuk penyusunan GFS.

Praktik GFS di Asia Tenggara

Bagaimana implementasi laporan GFS di negara-negara Asia Tenggara? Menilik dari situs IMF hasilnya sungguh di luar ekspetasi karena dari banyak negara asia tenggara hanya Indonesia dan Thailand yang memiliki database laporan GFS di situs ini. Dengan hanya Indonesia dan Thailand yang sudah memiliki database laporan GFS ini seyogyanya mampu memacu Indonesia untuk menjadi barometer pembuatan laporan GFS yang mumpuni bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Data GFS 

Harapan GFS ke Depan

GFS di Indonesia perkembangannya cukup baik dan prospektif meski pada prosesnya masih menggandalkan kertas kerja manual. Sejak tahun 2017 Pemerintah telah menghadirkan aplikasi SIKRI yang berguna untuk mempermudah penyusunan laporan GFS.  Meskipun demikian, aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan dan belum sepenuhnya bekerja dengan maksimal dan masih membutuhkan perbaikan. Oleh karenanya diharapkan aplikasi ini ke depannya bisa lebih stabil dan bisa diimplementasikan untuk mengurangi ketergantungan pada sistem kerja manual yang untuk efisiensi dan efektivitas penyusunan GFS.

Di samping itu, sinergi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Pemerintah Daerah perlu dilakukan dalam suatu komitmen bersama agar data LKPD dapat dengan mudah diperoleh bahkan jika perlu Pemda juga bisa menerapkan GFS sebagai bagian pelaporan keuangannya  agar penginputan data LKP dapat dilakukan secara mandiri oleh Pemda melalui aplikasi yang sama dengan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, GFS ini dapat dijadikan laporan bersama yang membantu baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun