Mohon tunggu...
Zulkifli
Zulkifli Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca itu sangat menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Judi Online, Prilaku Sosial Menyimpang yang Sulit Diberantas

20 Juli 2024   10:02 Diperbarui: 20 Juli 2024   10:24 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya Judi Online, Prilaku Sosial Menyimpang yang Sulit Diberantas 

Sejak lama, perjudian merupakan sebuah bentuk masalah sosial sebagai fenomena yang sulit diberantas. Padahal di samping melanggar nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, perjudian juga menimbulkan konsekuensi negatif dalam kehidupan individu maupun komunitas. Perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet telah memicu pertumbuhan dan perkembangan industri perjudian.

Perjudian online semakin populer di zaman digital dengan promosi yang beragam serta tingkat partisipasi yang tinggi. Perkembangan teknologi dan informasi sangat berkontribusi dalam memicu maraknya perjudian online. Sebab perjudian online begitu mudah dan fleksibel dalam menembus aplikasi iklan atau bisnis dengan menyamar yang tak terdeteksi. Para operator perjudian secara online memiliki kemampuan untuk menyimpan data mereka melalui server yang terletak di luar wilayah negara. Bahkan judi online dibuat dan dioperasikan oleh individu non-warga negara yang berada di luar negeri, sehingga sulit untuk mengakses dan memblokir situs perjudian tersebut disebabkan kendala dalam melacaknya dan menindaknya dengan menggunakan peraturan hukum di negara ini.

Melakukan upaya untuk menghentikan aktivitas judi online di Indonesia memang merupakan tantangan yang cukup sulit karena meskipun aksesnya telah diblokir, situs atau aplikasi judi online terus muncul dengan nama yang berbeda. Di beberapa negara di luar Indonesia, aktivitas perjudian yang telah diizinkan secara resmi menyebabkan kesulitan dalam penerapan hukum di berbagai negara. Hal tersebut menjadi sebuah tantangan yang kompleks karena adanya perbedaan regulasi hukum terkait dengan aktivitas perjudian.

Judi online menjadi sebuah isu penting yang perlu menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya memberantasnya. Namun pada fase tertentu, individu yang tidak dapat menghentikan kebiasaan bermain judi online yang membuat tindakan mereka mengakibatkan kerugian bagi orang lain mungkin disebabkan kecanduan dan memerlukan penanganan yang lebih dari sekedar tindakan hukum.

Menurut penulis, maraknya perjudian online juga telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kemunculan perjudian online sulit ditangani karena adanya perluasan melalui berbagai metode dan jenis transaksi yang melibatkan berbagai negara. Sehingga bagi penulis, dalam hal ini penanganan untuk melawan judi online, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi semua individu dan kelompok seperti guru-guru, tokoh agama, orang tua, dan masyarakat juga harus ikut berpartisipasi aktif. Perjudian online tidak bisa dihapuskan hanya dengan menghukum pidana, namun juga melalui pendidikan dan pemahaman agama. membawa diri ke seorang profesional di bidang psikologi sebagai bentuk penanganan, juga melakukan pemeriksaan, mendiagnosis, dan memberikan pengobatan kepada individu yang mengalami kecanduan judi dengan menggunakan pendekatan psikoterapi dan konseling.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun