Mohon tunggu...
Zulkarnain Hamson
Zulkarnain Hamson Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Komunikasi

Saya adalah dosen dengan latar belakang jurnalis selama 27 tahun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi di Perguruan Tinggi

8 September 2024   18:39 Diperbarui: 8 September 2024   18:39 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar flayer program nasional anti korupsi /Dok KPK

BAGAIMANA menjaga Perguruan Tinggi (PT) dari perilaku korupsi?. Tidak dapat dengan mudah bisa dijawab. Mari lihat statistik korupsi berdasarkan sektor dihimpun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Tahun 2016-2023. Pendidikan berada di posisi rawan, sektor paling korup di Indonesia. Tahun (2016): 7 kasus; (2017): 2 kasus; (2018): 2  kasus; (2019): 7 kasus; (2020): 0 kasus; (2021): 0 kasus; (2022): 3 kasus; (2023): 2 kasus.

- - - - - - - - - -

Sektor Pendidikan dengan 23 kasus; memang kalah dibanding sektor infrastruktur, Keuangan Negara (APBN/D, Perbankan), juga Penegakan Hukum dan Birokrasi yang mencapai ratusan kasus. Tetapi posisi pendidikan secara moral terbilang sangat parah dikarenakan "gerbang moral." Bisa renungkan, bagaimana jika tempat minum itu dicemari racun, maka siapapun yang minum akan terkena dampak. Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam sebuah kajian tren kasus korupsi antara 2016 hingga 2021 menyebutkan korupsi di sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi di Indonesia berdasarkan sektor. Adapun sektor lainnya sektor anggaran desa, pemerintahan, transportasi, dan perbankan.

Secara umum, ICW mencatat sebanyak 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kerugian negara yang ditimbulkan Rp1,6 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa bahaya sektor pendidikan masih menjadi ladang korupsi. Bahkan di tengah pandemi Covid-19, sektor pendidikan tak berhenti, dari perilaku korupsi tulis ICW dalam laporannya November 2021. Kejadian itu semakin membuktikan bahwa korupsi di lingkup pendidikan benar-benar meresahkan, bukan saja dilakukan oleh staf instansi, tapi oleh guru, kepala sekolah, hingga rektor. Praktik korupsi dilakukan secara berjejaring dan mudah diketahui, dari praktik sogok hingga jual beli dokumen administratif.

Data menyebutkan sekitar 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi, bahkan sebagian besar koruptor yang ditangkap telah mendapatkan gelar master (Detik.com, 7 Desember 2021). Mereka yang harusnya menjaga muruah pendidikan karakter atau antikorupsi, justru melakukan korupsi. Kasus itu hanya mungkin terjadi dilakukan oleh oknum yang punya wewenang kuat untuk menentukan kelulusan mahasiswa, bukan oknum pendidikan kelas bawah. Hal ini menguatkan bahwa praktik korupsi para oknum pendidik tak lagi dilakukan secara malu-malu, tetapi sudah terorganisir secara sistematis, tulis Kompas, 22 Agustus 2022.

Sebagian besar modus korupsi sektor pendidikan, yaitu laporan fiktif, penyalahgunaan anggaran, penggelembungan dana (mark up), pungutan liar/pemerasan, penyunatan anggaran, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Dari kasus-kasus yang telah ditangani oleh penegak hukum, korupsi yang terjadi terkait dengan, antara lain dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hibah/ bansos, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pembangunan infrastruktur, pengadaan non infrastruktur, gaji/ insentif guru, dosen dan lainnya. Kasus suap juga dideteksi ada pada pola pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk PTN sejumlah rektor sudah menjalani proses hukum.

Tahun 2019, PKP bersama Kemenristek Dikti, melakukan pengembangan program penyusunan kurikulum Pendidikan Anti Korupsi (PAK), saya ikut terpilih dalam program nasional itu. 5-6 tahun telah diserahi tugas untuk dapat merancang Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan diterapka pada setiap fakultas secara mandiri (kelas tersendiri) tidak menjadi bagian (insersi) dari Mata Kuliah (MK) lain, semisal MK Kewarganegaraan atau MK Pendidikan Pancasila. Bukan sesuatu yang mudah, karena Pendidikan Anti Korupsi melibatkan unsur pendalaman pada kejiwaan mahasiswa. Aspek terpenting adalah bagaimana agar perilaku anti korupsi dapat terbentuk. Pertanyaan tersisa bagi kita para dosen, bisakah kita membersihkan kampus sebelum memulai realisasi kuliah anti korupsi?.

Watampone, 31 Agustus 2024

Zulkarnain Hamson

Penyuluh Anti Korupsi Utama Sertifikasi BNSP 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun