Mohon tunggu...
Zulkarnain Hamson
Zulkarnain Hamson Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Komunikasi

Saya adalah dosen dengan latar belakang jurnalis selama 27 tahun

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Kampanye Kotak Kosong

29 Juli 2024   19:28 Diperbarui: 30 Juli 2024   11:56 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebaran spanduk anti calon Gubernur Sulsel/Dok Pribadi

Sikap sejumlah KPU daerah (provinsi/kabupaten/kota) sama dan sejalan dengan penggarisan KPU pusat. 

"Yang boleh kampanye, adalah yang memiliki subjek hukum, siapa itu ? Ya pasangan calon. Masa kampanye yang hanya 129 hari itu hanya boleh digunakan oleh pasangan calon, kalau paslonnya ada dua berarti 129 hari dibagi dua, kalau calonnya satu (calon tunggal) sepenuhnya 129 hari adalah masa kampanye mereka." 

Kalau ada yang giat aktif mengampanyekan kotak kosong, dinilai melanggar terlebih jika diikuti dengan intimidasi, iming-iming, dan provokasi (kampanye negatif). Siapakah yang berkepentingan menyuarakan kampanye negatif?, jawabannya pasti 'lawan politik' paslon tunggal.

Dari CNN Indonesia: "Pasangan calon tunggal dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024." Hal itu lantaran Undang-undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016 tentang: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada mengakomodasi, mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya. 

Pasal 54C Ayat (1) huruf a mengatur paslon tunggal itu bisa dan dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain  mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran. 

"Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," bunyi Pasal 54C Ayat (1) huruf a.

Dari website Forum Demokrasi dijelaskan; kondisi yang memungkinkan pemilihan calon kepala daerah hanya diikuti oleh satu Paslon saja karena: hanya ada satu calon saja yang mendaftar, meski telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. 

Hal lain jika terdapat beberapa calon, mendaftar namun hanya ada satu calon yang memenuhi syarat. Hal yang sama dijelaskan dalam saluran resmi KPU dan Bawaslu, terkait keberadaan pasangan calon tunggal vs kotak kosong. 

Penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, tersisa kurang dari 2 bulan atau tepatnya 22 September. Masih cukup waktu bagi politisi atau peminat jabatan kepala daerah untuk mencari peluang dukungan Parpol, dan jadilah 'petarung' yang sportif.

Akan tetapi sejak penetapan pasangan calon sampai dimulai masa kampanye, terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, parpol tidak mengusulkan atau mengusulkan namun calon tidak memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu pasangan calon, maka pasti akan lahir kolom kosong. 

Sejak dimulai masa kampanye, terdapat pasangan calon yang dijatuhi sanksi pembatalan sebagai peserta, mengakibatkan hanya terdapat 1 paslon atau lebih pasangan calon, yang diizinkan ikut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun