Mohon tunggu...
Zulinda Putri
Zulinda Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Bercanda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pancasila tentang Korupsi

13 Juli 2022   22:39 Diperbarui: 13 Juli 2022   22:39 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila memiliki lima sila yang masing-masing memiliki makna yang berbeda, namun tujuannya adalah untuk menciptakan dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, korupsi merupakan salah satu kasus penipuan yang paling banyak terjadi di Indonesia. 

Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan pemerintah, tetapi juga ideologi dan prinsip Pancasila. Dengan menyimpang dari perbuatannya terhadap Pancasila, pada akhirnya ia akan menghancurkan bangsa dan cita-cita bangsa yang didambakan. Oleh karena itu, yang penting dalam korupsi terhadap Pancasila adalah sama dengan menghancurkan Pancasila, yang dibuat dengan hati-hati oleh pendiri negara kita yang berjuang sekuat raga.

Perintah pertama, tertulis "Tuhan Yang Maha Esa", intinya semua warga negara Indonesia takut berbuat dosa, termasuk korupsi, karena selalu merasa diawasi oleh Tuhan Yang Maha Esa. 

Jika kita melakukan korupsi, itu berarti kita berbohong kepada Tuhan. Perintah kedua, yang tertulis sebagai "kemanusiaan yang adil dan beradab", adalah memperlakukan sesama manusia sebagaimana mestinya dan mengambil tindakan yang benar, bermartabat, dan adil terhadap mereka. 

Melakukan korupsi memperlakukan kekuasaan dan status sebagai tempat di mana Anda mendapatkan apa yang Anda inginkan untuk kesejahteraan Anda, dan dengan mengambil tindakan yang merugikan orang lain sebagai akibat dari tindakan korupsi ini, itu berarti Anda telah melanggar perintah.          

Perintah ketiga adalah "Persatuan Indonesia". Artinya kedudukan masyarakat/rakyat adalah sama di depan hukum tanpa diskriminasi dan diperlakukan sama di depan hukum. Oleh karena itu, melakukan korupsi sama dengan melanggar perintah ini. Korupsi merupakan perbuatan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat dan membuat masyarakat resah dan acuh terhadap tindakan pemerintah. 

Seiring waktu, ini menjadi perselisihan Indonesia. Amanat Keempat, yang menyatakan "Kekuasaan rakyat yang dituntun oleh hikmat musyawarah dan kebijaksanaan para wakil", menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan hikmat dan kebijaksanaan yang utuh, dan bahwa tindakan korupsi harus dilakukan. dan semua keputusan dibuat. Dan sampaikan pesan yang harus Anda pandu. 

Hal ini berdampak positif bagi Indonesia dalam keputusan bersama untuk tiba. Namun korupsi itu sama dengan bertindak atas keputusannya sendiri, dan Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah, sehingga segala keputusan dan tindakan harus didasarkan pada keputusan bersama, jadi itu tidak baik. Jika Anda melakukan korupsi, itu berarti Anda meremehkan kekuatan musyawarah dan memecah belah negara.

Amanat kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" memiliki inti bahwa perlawanan terhadap korupsi merupakan tindakan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adanya korupsi berarti kita telah bertindak di luar peraturan tersebut karena berlaku adil kepada orang lain dan memiliki arti menghormati semua hak rakyat Indonesia. Korupsi menunjukkan ketidakadilan antara negara dan masyarakat. Tidak hanya itu, tidak adil bagi negara itu sendiri untuk menikmati sesuatu yang bukan milik negara tanpa mempertimbangkan tujuan awalnya.

Dari penjelasan tersebut dapat kita lihat bahwa korupsi merupakan perbuatan yang sangat mematikan bagi bangsa, terutama korupsi yang melanggar dan menyimpang dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Panchashira.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun