Mohon tunggu...
Zulinda Putri
Zulinda Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Bercanda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pancasila tentang Korupsi

13 Juli 2022   22:39 Diperbarui: 13 Juli 2022   22:39 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas UAS Eassy Mata Kuliah Kewarganegaraan
Nama : Zulinda Kurniawati Saputri (211420000547)
Prodi : Perbankan Syariah R2
Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I.,M.H
Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

KEBIJAKAN PANCASILA TENTANG KORUPSI

Di dunia ini tentunya terdapat berbagai jenis penyalahgunaan dalam sistem pemerintahan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Pejabat yang berkuasa seringkali menyalahgunakan kekuasaan itu dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri tanpa mempertimbangkan kepentingan negara atau bangsa.

Korupsi karena penyalahgunaan status, wewenang, dan keuangan pemerintah dapat menghambat pembangunan, meningkatkan kemiskinan, dan melanggar keadilan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.

Korupsi masih menjadi salah satu penipuan yang paling umum saat ini. Beberapa ahli berpendapat bahwa korupsi muncul tidak hanya dari kebutuhan dan kesempatan, tetapi juga dari keserakahan. Orang yang rakus bisa melakukan korupsi.

Korupsi adalah perbuatan seseorang yang secara diam-diam menyalahgunakan dana pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan non pemerintah lainnya. Jika ini terjadi lebih dan lebih, itu akan berdampak besar pada negara, dan itu akan membingungkan negara di zona ekonominya. 

Ketika ekonomi runtuh, begitu pula kehidupan negara. Korupsi merupakan penyakit sosial yang menggerogoti fondasi negara dan merusak tatanan kehidupan berbangsa. Banyak negara di dunia yang mengalami korupsi, termasuk negara kita Indonesia. 

Korupsi digolongkan sebagai kejahatan anomali di Indonesia karena tidak hanya menggerogoti potensi keuangan dan ekonomi negara, tetapi juga menggerogoti pilar sosial budaya, moral, politik, ketertiban hukum, dan keamanan nasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah tidak dapat diandalkannya para eksekutif.

Pejabat perlu memiliki keyakinan yang kuat agar tidak mudah terombang-ambing oleh hal-hal yang menarik. KPK didirikan untuk memberantas korupsi, tetapi memberantas korupsi di Indonesia saja tidak cukup. Pemerintah perlu lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi agar hal-hal buruk tidak terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki satu sumber dan satu pandangan yang harus dijadikan pedoman, yaitu Pancasila. 

Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bangsa Indonesia, bukan sekedar ideologi, tetapi Pancasila adalah prinsip yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemahaman ini memungkinkan kita untuk memahami bahwa dalam segala hal yang kita lakukan, kita harus mematuhi prinsip dasar negara kita, Pancasila. 

Ketika kita melakukan kegiatan berdasarkan Pancasila, kehidupan di antara orang-orang, seperti pemerintah, sangat terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun