Mohon tunggu...
zuliman Ikhsanuddin Rudyanto
zuliman Ikhsanuddin Rudyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka berimajinasi dan menuangkannya dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi The Law of Diminishing Marginal Utility dengan Teori Konsumsi Prespektif Islam dalam Mengukur Konsistensi Beribadah

20 April 2023   22:15 Diperbarui: 20 April 2023   22:16 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korelasi istiqomah beribadah dengan konsep law of diminishing marginal utility

 Istiqomah atau bisa disebut sebagai kontinuitas adalah kecenderungan seseorang dalam melakukan suatu amal soleh tertentu sehingga menciptakan kebiasaan. Istiqomah dapat terbentuk karena rasa nyaman terhadap perbuatan tertentu. Orang yang merasa nyaman ketika melaksanakan sholat, maka akan sering melaksanakan sholat baik yang wajib maupun sunnah. Begitu pula dengan amalan lain seperti puasa, tadarus Al-Qur’an, dan sedekah. Rasa nyaman itu timbul karena orang mendapatkan manfaat secara langsung dari apa yang telah dikerjakannya seperti ketenangan, kesehatan, dan lain sebagainya.

 Dalam konsep law of diminishing marginal utility dikatakan bahwa kepuasan atau minat terhadap sesuatu akan menurun apabila dilakukan secara terus-menerus dan dalam tempo waktu yang dekat. Secara teori, ibadah dilakukan secara terus-menerus dan dalam tempo waktu yang berdekatan. Namun, tujuan atau motivasi awal manusia beribadah bukan untuk memenuhi kepuasan, melainkan untuk mengharap ridho Allah swt. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Az-Zariyat ayat 56 yang artinya “Aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” Dari ayat tersebut, jelas bahwa tujuan penciptaan jin dan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah. Tetapi, sebagai manusia biasa kondisi keimanan yang fluktuatif merupakan hal normal. Hal ini karena hakekat manusia diciptakan dengan memiliki akal. Oleh karena itu, ketika orang tidak istiqomah dalam beribadah bukan sebab lelah atau tidak mendapatkan manfaatnya melainkan karena kehilangan motivasi terhadap arah tujuan hidupnya.

 Konsep yang lebih cocok untuk masalah istiqomah dalam beribadah adalah teori aksioma rasionalitas konsumen kontinuitas. Teori ini menjelaskan bahwa jika seseorang menyukai suatu hal, maka ia harus menyukai semua hal yang mengarahkannya kepada hal yang ia sukai. Oleh sebab itu, jika seseorang menyukai ridho Allah beserta kenikmatan akhirat yang kekal, maka ia harus taat dan konsisten dalam menjalankan ibadah yang membawanya mendapatkan hal tersebut. Dengan demikian, istiqomah berawal dari paksaan yang menghasilkan kebiasaan, dan dari kebiasaan memunculkan kenyamanan.

Tips meningkatkan istiqomah beribadah dalam menggapai ridha Allah SWT

 Secara konsep, Istiqomah dapat terbentuk malalui sebuah paksaan, tetapi terkadang paksaan kurang dapat diterima, dan justru dapat mengurangi minat seseorang dalam beribadah. Maka dari itu, penulis akan memberikan tips yang lebih implementatif agar dapat diterapkan tanpa paksaan. Namun demikian, tips yang diberikan akan sia-sia apabila tidak diimbangi dengan kesadaran diri sendiri untuk berubah ke arah yang lebih baik melalui konsep istiqomah beribadah. Adapun tips yang dapat disarankan untuk membantu meningkatkan istiqomah beribadah sebagai berikut. Pertama, Colassical Conditioning, adalah suatu rangsangan untuk melakukan suatu aktivitas tertentu. Jadi, dengan mencari informasi terkait amalan yang ingin diistiqomahkan. Cara ini dapat dilakukan dengan mencari sumber dari internet berupa dakwah, langsung pergi ke masjid, atau mencari pergaulan yang positif. Kedua, Law of Effect, adalah perilaku yang menimbulkan akibat yang memuaskan akan cenderung diulang. Jadi, motivasi awal istiqomah tidak selalu langsung untuk meraih ridha Allah, tetapi dapat berupa hal yang memberikan kepuasan secara material. Contohnya adalah motivasi terhadap da’i tertentu, konsumsi dari kajian, atau dari teman. Ketiga, Operant Conditioning, adalah penguat dari aktivitas yang dilakukan. Jadi, penguat ini dapat berupa positif, artinya pelaku mendapatkan solusi atau jawaban yang diinginkan terkait problematika yang dialami, atau penguat negatif, artinya pelaku merasa tenang karena hilangnya kecemasan yang dialami. Contohnya, dapat mencari kajian yang mengusung tema sesuai permasalahan kemudian menanyakan secara langsung kepada pemateri terkait kecemasan yang dialami. Keempat, Modelling, adalah peneladanan perilaku orang lain yang dikagumi. Jadi, langkah terakhir untuk dapat istiqomah adalah meneladani atau meniru perilaku atau amalan seseorang yang dikagumi. Contohnya adalah meneladani Rasulullah, tetapi jika dirasa masih terlalu berat, maka dapat meneladani tokoh lain seperti ustadz atau teman yang mengarah kepada perilaku Rasulullah. Demikian tips yang diharapkan dapat memacu semangat dalam istiqomah beribadah demi meraih ridha Allah SWT.

KESIMPULAN

Istiqomah adalah kecenderungan orang untuk konsisten melakukan suatu amal soleh. Konsep law of diminishing marginal utility tidak berhubungan secara langsung dengan tingkat istiqomah, tetapi berhubungan dengan kestabilan kondisi keimanan seseorang. Hal ini karena sebagai menusia biasa yang berakal, kondisi iman yang fluktuatif adalah hal yang normal. Maka dari itu, istiqomah lebih dekat pada teori rasionalitas konsumen yaitu kontinuitas, artinya seseorang akan terus menyukai apa yang dilakukan selama sesuai dengan tujuan akhir yang disukainya. Tingkat istiqomah yang rendah bukan karena rasa lelah atau bosan, melainkan karena hilangnya motivasi terhadap tujuan awal. Istiqomah dapat berawal dari keterpaksaan, kemudian melatih kebiasaan, dan pada akhirnya menciptakan kenyamanan. Adapun untuk istiqomah beribadah dapat dipicu melalui beberapa tips seperti, Colassical Conditioning atau rangsangan, Law of Effect atau hukum akibat, Operant Conditioning atau penguat motivasi, serta Modelling atau peneladanan. Dengan demikian, dalam konteks ibadah tidak secara mutlak dapat dikaitkan dengan teori konsumsi, karena urusan ibadah adalah transaksi antara manusia dengan Sang Pencipta.

Daftar Pustaka

Liling, A. (2019). Konsep Utility Dalam Prilaku Konsumsi Muslim. BALANCA : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 71-91. https://doi.org/10.35905/balanca.v1i1.1040

Utomo, Y.T. 2021. Kritik Teori Konsumsi Prespektif Taqyuiddin An-Nabhany. OSF Preprints.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun