Seperti yang terjadi di masa ini yang untuk menjadi pegawai atau menjadi anggota TNI atau polri itu biasanya harus di ikuti dengan tindakan menyuap yang bernilai hingga puluhan juta rupiah, Â itu pun sudah menjadi suatu rahasia umum yang beredar di kalangan masyarakat. Tindakan suap menyuap itu tidak hanya dilakukan rakyat kepada pejabat negara(pegawai negeri) Â saja tetapi pihak penguasa atau calan penguasa juga tidak jarang melakukan tindakan suap dalam bentuk politik dan yang bersangkutan, Â kepada tokoh tokoh masyarakat dan rakyat agar memilihnya.Â
Kuatnya daya tarik uang dalam mempengaruhi perilaku politik public sebenarnya bukanlah fakta baru, dikarenakan uang akan menjadi sumber kekuatan untuk menghasilkan kekuasaan di daerah tertentu. Dalam hal tersebut dapat mempengaruhi pemikiran masyarakat untuk dapat memikirkan jalan pintas agar mendapatkan kekuasaan tersebut. Apalagi uang yang akan di dapatkan setelah menjabat di suatu kekuasaan tertentu cukup besar keuntungannya.
Islam memandang bahwa kerja sebagai ibadah kepada Allah SWT , maka kerja yang dikehendaki islam adalah kerja yang bermutu terarah pada pengabdian Allah SWT dan kerja yang bermanfaat bagi orang lain.[5]
Bekerja itu memanglah harus dilakukan karena menyangkut kehidupannya di dunia. Maka bekerja itu penting untuk menhidupi diri, jika tidak bekerja maka kehidupan didunia pun tak akan berjalan dengan keinginannya dalam menghidupi diri ataupun keluarganya. Akan tetapi kehidupan di akhirat itu juga sangat penting untuk kehidupannya di akhir kekal kelak. Karena keduanya itu berhubungan dengan kewajiban manusia , untuk itu bekerjalah dengan yang baik agar kehidupan di dunia makmur dengan cara jujur dan halal. Dan jangan lupa untuk memenuhi kewaiban di akhirat agar selamat kelak.
[1] Nurul Irfan, Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual, (Jakarta: AMZAH,2014), h.20.
[2] Abu%20imam%20yazid%20hadis%20tentang%20risywah%20(sogok).Htm, di akses 06 uni 2011.
[3] Hanung Soekendro, Mentahkan Tiga Teori Suap, (Suara Merdeka.com, September, 06), h.17
[4] Sohari, Hadis Akham II, (Cilegon: LP IBEK,2014), h.129.
[5] Abbudin Nata, Metedologi Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h.93.