Mohon tunggu...
ZulIhsanuddin
ZulIhsanuddin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyalahgunaan Uang dalam Kehidupan

8 Mei 2017   21:58 Diperbarui: 8 Mei 2017   22:22 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Makhluk Allah swt terutama manusia yang diciptakan di dunia ini bertujuan untuk memenuhi kewajibannya,  baik itu di kehidupan di dunia maupun di akherat.  Salah satu dari kewajibanya manusia itu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri di kehidupan dunia dengan cara bekerja.  Bekerja sendiri dalam islam haruslah dilakukan sesuai dengan syari’at islam yaitu dengan cara yang halal dan jujur dalam pekerjaannya.  Dalam masa sekarang ini mencari pekerjaan itu tidaklah mudah. 

Ada banyak orang yang berpikiran untuk mencari jalan pintas dan dalam mencari rizeki itu tidak peduli,  apakah itu halal atau haram,  yang mereka pentingkan itu hanya untuk mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji untuk hidup mereka sendiri.  Orang-orang itu pastilah berupaya untuk mencari celah dan alasan agar mendapatkan hak atau menolak kedzaliman sehingga menyuap pejabat atau pihak yang berwewenang.[1]

Suap itu sendiri juga disebut dengan risywah yang penertiannya adalah tindakan suap dalam bentuk uang,  fasilitas atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya untuk mendapatkan fasilitas atau kemudahan untuk melakukan transaksi maupun suatu pekerjaan.  Dan juga bisa diartikan dengan sesuatu tindakan yang dapat mempermudah kesulitan yang di hadapi contohnya dengan cara suap menyuap. 

Ada beberapa unsur unsur suap yaitu :Penerima suap,  itu orang yang menerima suap dalam bentuk apapun agar menerima semua permintaan dari si penyuap.Pemberi suap, itu orang yang ingin mendapatkan segala sesuatu dengan mudah atau ingin mempermudah orang tersebut untuk tujuannya dengan memberi hartanya kepada orang lain dalam bentuk apapun.Suapan, harta,barang ataupun jasa yang di berikan sebagai sarana untuk mencapai tujuannya.

Dan ada pula menurut para ulama  membagi risywah atau suap menjadi 4 kategori,yaitu:

Suap supaya diangkat sebagai hakim atau pejabat, dan supaya bisa menjadi PNS.Permintaan suap dari seseorang hakim sebelum dia mengambil keputusan.Menyerahkan seumlah harta kepada seseorang dalam rangka bahaya (kedzaliman) orang tersebut atau mendapat manfaat (yaitu menerima yang menjadi haknya).Memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang bisa membantu untuk mendapatkan haknya.[2]

Islam tidak saja mengharamkan perbuatan suap-menyuap melainkan juga mengancam buat kedua belah pihak yang terlibat akan berurusan dengan neraka diakhirat.“terkait pembuktian svenson yang menyatakan, makin ketatnya tingkat persaingan bisnis menyebabkan makin rendah presentase suap, lantaran banyak biaya yang digunakan untuk membiayai produksi,  justru semakin tinggi persaingan maka semakin tinggi suap.”[3] yang telah di sebutkan itu termasuk teori dalam membahas tentang suap yang terkait pembuktian dari svenson.

Pada suatu pekerjaan pasti akan mendapatkan upah dan dalam artian luas, upah itu suatu pembayaran yang diberikan sebagai imbalan untuk jasa kerja.  Para ulama memperbolehkan mengambil upah yang dianggap sebagai perbuatan baik.[4]

Sulitnya dalam mencari suatu pekerjaan, banyak orang yang menempuh jalan mudah walaupun harus ditempuh dengan melakukan suap.  Dalam kehidupan nyata suap menyuap itu terjadi tanpa mempertimbangkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam pekerjaan.  Menerima suap dalam hukum islam itu dilarang dan dilarang juga dalam hukum pidana, karena adanya kebathilan dalam mengerjakan sesuatu agar mendapat sesuatu pekerjaan ataupun mendapatkan keuntungan.  Dalam pratek suap sendiri itu yang terjadi sejak lama dan dibiarkan terjadi secara terus menerus yang dapat membuat suap menjadi tindakan yang seakan-akan sudah dibenarkan,  Bahkan masyarakat beranggapan suap itu hal yang di benarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun