Kebijakan lain yang dilakukan Utsman bin Affan yang berhubungan dengan perekonomian yaitu mempertahan system pemberian bantuan. Seperti dalam pengelolaan zakat, Utsman memberikan hak dan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada pemiliknya masing-masing. Utsman berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan terhadap hart yang dimiliki seseorang dipotong seluruh hutang-hutang yang bersangkutan maka itu lah yang harus di zakati .[4]
Kepemimpinan Ali bin Abi Thallib r.a
Pada masa berikutnya Ali bin Abi Thalib yang merupakan khalifah keempat menggantikan Utsman bin Affan. Ali merupakan salah satu khalifah yang sederhana belia dengan suka rela menarik dirinya dari daftar penerimaan bantuan Baitul Maal atau khas negara. ada persamaan dari kebijakan ekonomi pada masa Ali dengan khalifah sebelumnya. Khalifah Ali memiliki keistimewaan dalam mengatur strategi pemerintahan. Seperti masalah administrasi umum yang tersusun secara rapi. Dan pada masa pemerintahannya juga mempunyai prinsip bahwa pemerataan distribusi uang rakyat yang sesuai dengan kapasitasnya.[5]
[1] Burhanuddin Abdullah, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT RAJA GRAFINDO PERSADA, 2014), 101
[2] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam (Yogyakarta: PT. DANA BHAKTI WAKAF, 1995), 163
[3] Ahmad izzan, Ekonomi Syariah, (Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA,2006), 10
[4] Heri sudarsono, Konsep Ekonomi Islam(Yogyakart:PT. EKONOSI, 2002), 198
[5] Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam , (Jakarta: Rajawali Perss, 2006), 178
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H