Contoh investasi yang dihalalkan, sebagai berikut:
Reksadan Syariah, yaitu suatu perusahaan yang mendapatkan modal dari para investor atau nasabah yang nantinya modal tersebut di jadikan menjadi satu atau di kumpulkan untuk di jadikan bentuk investasi lainnya seperti saham, obligasi dll.
Deposito bagi hasil, yaitu suatu nasabah diharuskan membuang atau menginvestasikan sejumblah uang dengan nominal tertentu dan dapat diambil dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Investasi tanah dan emas, yaitu suatu jual beli tanah atau emas adalah salah satu bentuk investasi halah, meskipun tidak memiliki syarat-syarat Syariah didalamnya. Tetapi, investasi tersebut sudah diakui oleh para ulama' karena keduanya memiliki kecenderungan harga yang semakin tinggi seiring berjalannya waktu.
Contoh investasi yang diharamkan, sebagai berikut:
Investasi pada bank konvesional, semua sepakat bahwa berinvestasi pada bank konvensional adalah haram, karena bank konvensional menerapkan sistem bunga. Hal ini dapat dikategorikan dalam perbuatan riba.
Investasi untuk jual beli mata uang, yaitu suatu proses sistem jual beli mata uang dapat dikategorikan sebagai investasi haram karena prosesnya menebak-nebak tentang naik turunnya nilai mata uang dari setiap negara. Banyak orang mendapatkan keuntungan berlipat-lipat karena telah beruntung dan tepat dalam menentukan prediksinya, akan tetapi disisi lain banyak pula orang yang kehilangan uangnya karna salah memprediksi naik turunnya harga mata uang tersebut. Hal ini mengandung unsur judi atau maysir. Allah SWT dan Rasulullah SAW telah melarang segala jenis perjudian. Hal tersebut tertuang dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 90-91 :
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-MAidah:90)
"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantanran (meminum) khomar dan berjudi itu. Dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perkerjaan itu)." Al-Maidah:91
Halal atau haramnya suatu investasi tergantung dari cara perusahaan investasi menghasilkan keuntungan atau pendapatan, sekalipun kita melakuka investasi halal seperti contoh diatas apabila salah satu berbuat curang atau berkhianat, maka investasi tersebut akan menjadi haram. Beberapa hal penting yang harus kita perhatikan sebelum kita melakukan kegiatan berinvestasi hendaknya harus terhindar dari unsur riba, gharar dan judi. Wallau a'lam.