Di sisi lain, tantangan muncul dari hak-hak pekerja disabilitas yang kurang diperhatikan sesuai dengan UU No 8 Tahun 2016 pasal 53 ayat 1 dan 2, yaitu Masih lemahnya pengawasan pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan atau instansi dalam memberi kesempatan kerja yang sama bagi penyandang disabilitas. Belum ada sanksi khusus bagi perusahaan/instansi yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Namun, di Kota Magelang pemerintah telah berupaya dengan adanya pelatihan-pelatihan supaya panyandang disabilitas dapat meningkatkan taraf hidupnya.
Dari hasil riset, Tim Worker Justice merekomendasikan langkah konkret untuk memerangi diskriminasi dan meningkatkan inklusivitas:
- Pemerintah Kota Magelang harus segera merumuskan dan mengimplementasikan regulasi khusus yang mengatur hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas
- Meningkatkan pengawasan dan penegakan sanksi terhadap instansi dan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan
- Program pelatihan dan pendidikan keterampilan harus diperluas dan disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja untuk meningkatkan daya saing penyandang disabilitas
- Perusahaan harus lebih inklusif dengan memberi kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas, didukung oleh insentif atau penghargaan dari pemerintah.
- Masyarakat  harus menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas dan memberikan respon positif untuk memotivasi mereka.
Riset ini memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai penyandang disabilitas dan pekerja disabilitas khususnya yang ada di Kota Magelang, Jawa Tengah. Selain itu, meningkatkan kajian tentang hubungan antara fenomena diskriminasi dengan lingkungan sosial. Dengan demikian, riset ini memberikan kontribusi terhadap riset selanjutnya sebagai referensi untuk mengangkat tema mengenai diskriminasi terhadap pekerja penyandang disabilitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H