Mohon tunggu...
Zulia Nawafila
Zulia Nawafila Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana FIAI UII

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Kepemilikan dalam Hak Cipta

14 Januari 2018   10:45 Diperbarui: 14 Januari 2018   10:49 2025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual sangatlah perlu karena penciptaan hak kekayaan intelektual membutuhkan banyak waktu disamping bakat, pekerjaan, dan juga uang untuk pembiayaanya. Apabila tidak ada perlindungan atas kreatifitas intelektual yang berlaku dibidang seni, industri, dan pengetahuan, maka tiap orang dapat meniru dan mengcopy secara bebas dan serta mereproduksi tanpa batas. Dengan demikian jelas bahwa perlindungan atas hak kekayaan intelektual sangatlah penting.

Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsukan, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram (www.mui.or.id)

Saliman, Adul Rasyid, 2010, Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus,Cetakan ke-5, Jakarta: Kencana, hlm 172

UU No. 28 Tahun 2014 pasal 58 tentang masa berlaku hak cipta

Haroen, Nasrun, 2000, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, hlm 40-41

www.mui.or.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun