Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual sangatlah perlu karena penciptaan hak kekayaan intelektual membutuhkan banyak waktu disamping bakat, pekerjaan, dan juga uang untuk pembiayaanya. Apabila tidak ada perlindungan atas kreatifitas intelektual yang berlaku dibidang seni, industri, dan pengetahuan, maka tiap orang dapat meniru dan mengcopy secara bebas dan serta mereproduksi tanpa batas. Dengan demikian jelas bahwa perlindungan atas hak kekayaan intelektual sangatlah penting.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsukan, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram (www.mui.or.id)
Saliman, Adul Rasyid, 2010, Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus,Cetakan ke-5, Jakarta: Kencana, hlm 172
UU No. 28 Tahun 2014 pasal 58 tentang masa berlaku hak cipta
Haroen, Nasrun, 2000, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, hlm 40-41
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H