Mohon tunggu...
Zulia Nawafila
Zulia Nawafila Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana FIAI UII

Selanjutnya

Tutup

Money

Istihsan Nash sebagai Metode Hukum Dalam Jual Beli Online

12 Desember 2017   18:31 Diperbarui: 12 Desember 2017   18:46 3175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu kegiatan perekonomian yang sekarang banyak dilakukan oleh masayarakat adalah jual beli dengan sistem online yang mana kedua belah pihak tidak bertemu secara langsung dan barang yang diakadkanpun belum berada di tengah keduanya. Karena ini berhubungan dengan kemajuan teknologi sehingga para ulama dikerahkan untuk dapat memberikan fatwanya atau ijtihadnya terhadap salah satu kasus kegiatan perekonomian yang tengah marak dikalangan masyarakat. 

Dalam transaksi salam, saksi merupakan hal yang sangat dianjurkan karena salam merupakan transaksi yang dilakukan tidak secara tunai untuk menghindari terjadinya kemungkinan yang tidak diinginkan di kemudian hari. Oleh karena itu al-Qur'an memberikan dorongan yang kuat agar setiap transaksi dilakukan administrasi dan saksi.

Tinjauan Fiqh terhadap transaksi jual beli online 

Jual beli Online ini akan dicoba dibandingan dengan transaksi yang menggunaan model As-Salam. Dalam fatwa DSN No 5/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli as-salam dibolehkan karena berlandaskan dalil Al-Quran Al-Baqarah (2): 282:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya"..

Dasar hukum lainnya adalah hadis yang berkaitan dengan tradisi penduduk Madinah yang didapati oleh Rasulullah pada awal hijrah beliau ke sana, yaitu tradisi akad Salaf (Salam) dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu tahun atau dua tahun (1). Beliau bersabda:  

Artinya: "Barangsiapa melakukan jual beli Salaf (Salam) pada kurma, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waku yang diketahui".(HR.Bukhari) 

Ibnu Munzir berpendapat para ulama sepakat atas bolehnya transaksi salam dengan alasan bahwa hal tersebut menjadi kebutuhan umat manusia. Para pemilik tanaman, buah dan pedagang membutuhkan biaya untuk diri dan tanaman mereka sampai masa panen tiba. Dan biaya tersebut hanya akan didapat dari pihak yang membeli secara salam barang mereka. Akad salam ini merupakan istisna atau pengecualian dari larangan jual beli yang tidak ada barangnya ketika terjadi transaksi atau ba'i ma'dum (2) . 

Pada dasarnya, transaksi salam sama dengan transaksi jual beli biasa. Hanya dalam as-salam validitas barang yang menjadi obyek transaksi lebih diperhatikan. Hal itu disebabkan karena ketika terjadi transaksi, obyek transaksi tidak dihadirkan dalam majelis akad, hanya menyebutkan kriteria-kriteria tertentu. 

Tinjauan Ushul Fiqh terhadap transaksi jual beli Online 

Pada saat berlangsungnya transaksi jual beli, barang yang diperjualbelikan itu belum ada. Berdasarkan pada ketentuan umum transaksi seperti ini tidak boleh dilaksanakan dan dianggap tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan dalam jual beli berupa tersedianya barang yang diperjualbelikan pada saat transaksi berlangsung atau dalam istilah lain dikenal dengan ba'i ma'dum. Para Fuqaha menyebutkan transaksi seperti ini dinamakan dengan transaksi salam (pesan). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun