Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembengkakan Struktur Kepresidenan

23 November 2019   21:45 Diperbarui: 24 November 2019   09:06 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

berkenaan dengan konsep Jos di atas, pada dasarnya penekanan pembentukan struktur pemerintah mestinya dilaksanakan dengan alasan yang rasional efektif dan efisien. efektif di sini, dititik beratkan pertanyaan untuk apa pembentukanya, kalau pembentukan wakil mentri ditujukan untuk melaksanakan perintah mentri lalu apa tugas sekretariat jendral, deputi dsb. 

hal ini malah menjadi pembengkakan strutural yang pada akhirnya berimbas kepada ketidak efisienan penggunaan anggaran. terlebih anggaran yang digunakan tidak sedikit dan dengan kondisi keuangan yang bagi sebagaian ahli ekonomi dianggap 'cukup menghawatirkan'.

Presiden dalam pidato kenegaraan menekankan keinginan untuk merampingkan struktur organisasi dengan memangkas Jabatan Ekselon III dan IV dengan diganti dengan jabatan fungsional. 

namun, pernyataan Presiden tersebut, bak seperti tutup lubang gali lubang. betapa tidak, disatu sisi Presiden ingin merampingkan, namun disisi lain secara politis Presiden mengakomodir sebagian kelompok untuk ditempatkan mengisi jabatan struktural yang sebenarnya tidak 'penting', seperti banyak pemberitaan hari ini. Bila dilihat  gaji merekapun tidak sedikit, jika dibandingkan guru-guru honorer yang mengajar dipelosok negeri demi mencerdaskan kehidupan bangsa yang digaji seujung jari dari total gaji 'mereka', sungguh ironi.

sebagai kesimpulan saya, perlu pertimbangan dan kajian komprehensif dalam penambahan dan pembentukan strutur organisasi yang hanya melalui Keputusan Presiden. 

Bila berkaca kepada negara-negara maju, sudah ada UU yang mengatur berkenaan ruang lingkup kebijakan yang boleh Presiden keluarkan. terlebih,  Indonesia penganut mahzab (Rechstaat), yang memungkinkan setiap tindak tanduk ketata-negaraan diatur oleh aturan Hukum. 

Penganut konsep negara hukum harus tunduk kepada aturan Konstitusi, harus menjamin adanya Hak-asasi manusia dan harus ada jaminan juga untuk menyampaikan kritikan dan Batasan kekuasaan lembaga negara. selain mengakomodir kepentingan politik, Presiden harus banyak menimbang hal-hal yang berkenaan dengan pemborosan anggaran negara apalagi negara yang kata Mentri keuanganya sedang defisit. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun